KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Tak Terima Jadi Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Tak Terima Jadi Tersangka

 

GTOPNEWS.COM - Sekretaris Mahkamah Agung Prof Dr Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan itu diajukan karena tak terima dirinya ditetapkan komisi antirasuah tersebut, sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, bahwa KPK siap menghadapi gugatan tersebut dengan bukti-bukti yang didapat dari penyidikan.

"Tentu KPK langsung meresponnya dan kami 100 persen siap menghadapi," kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Pihaknya memastikan bahwa seluruh proses hukum yang bergulir dinilai sudah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk proses penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Jadi, kami tegaskan disini bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," katanya.

Dikatakan gugatan praperadilan bukanlah tempat uji materi penyidikan. Adapun aspek yang diuji dalam praperadilan ialah proses jalannya hukum acara pidana.

"Praperadilan itu bukan tempat uji materi penyidikan, karenanya dilakukan di pengadilan Tipikor. Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana," ujarnya.

Seperti diketahui, Sekretaris MA Prof Dr Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Guru besar Universitas Lampung itu tidak terima dijadikan tersangka dalam pusaran suap hakim agung.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, bahwa gugatan itu didaftarkan Jumat (26/5) siang. Gugatan praperadilan tersebut bernomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Kasus Hasbi berawal saat KPK menangkap pegawai MA Dessy Yustria dalam sebuah OTT suap perkara. Kemudian KPK menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka karena terlibat dalam suap perkara itu. Suap tersebut diduga untuk mengurus perkara Koperasi Intidana Semarang.

Lalu KPK menetapkan Hasbi sebagai tersangka berikutnya. Karena menerima juga aliran dana suap perkara.

KPK sudah memeriksa Hasbi sebagai tersangka di Gedung KPK Rabu 24 Mei 2023. Namun yang bersangkutan belum ditahan ditahan karena KPK yakin tidak melarikan diri.(syam/TN)

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Tak Terima Jadi Tersangka KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Tak Terima Jadi Tersangka Reviewed by samsul huda on May 28, 2023 Rating: 5

No comments

Post AD