KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Tak Terima Jadi Tersangka
GTOPNEWS.COM - Sekretaris Mahkamah Agung Prof Dr Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan itu diajukan karena tak terima dirinya ditetapkan komisi antirasuah tersebut, sebagai tersangka.
Menanggapi
hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, bahwa KPK siap menghadapi gugatan
tersebut dengan bukti-bukti yang didapat dari penyidikan.
"Tentu
KPK langsung meresponnya dan kami 100 persen siap menghadapi," kata Ali
Fikri di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
Pihaknya
memastikan bahwa seluruh proses hukum yang bergulir dinilai sudah sesuai dengan
ketentuan hukum, termasuk proses penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka
penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Jadi,
kami tegaskan disini bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah
sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," katanya.
Dikatakan
gugatan praperadilan bukanlah tempat uji materi penyidikan. Adapun aspek yang
diuji dalam praperadilan ialah proses jalannya hukum acara pidana.
"Praperadilan
itu bukan tempat uji materi penyidikan, karenanya dilakukan di pengadilan
Tipikor. Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara
pidana," ujarnya.
Seperti
diketahui, Sekretaris MA Prof Dr Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan
terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Guru besar
Universitas Lampung itu tidak terima dijadikan tersangka dalam pusaran suap
hakim agung.
Dari
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, bahwa gugatan itu
didaftarkan Jumat (26/5) siang. Gugatan praperadilan tersebut bernomor
49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Kasus
Hasbi berawal saat KPK menangkap pegawai MA Dessy Yustria dalam sebuah OTT suap
perkara. Kemudian KPK menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka
karena terlibat dalam suap perkara itu. Suap tersebut diduga untuk mengurus
perkara Koperasi Intidana Semarang.
Lalu
KPK menetapkan Hasbi sebagai tersangka berikutnya. Karena menerima juga aliran
dana suap perkara.
KPK
sudah memeriksa Hasbi sebagai tersangka di Gedung KPK Rabu 24 Mei 2023. Namun
yang bersangkutan belum ditahan ditahan karena KPK yakin tidak melarikan diri.(syam/TN)
Post a Comment