Eks Manajer PT Duta Palma Suheri Divonis Bebas, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan - GROBOGAN TOP NEWS

Eks Manajer PT Duta Palma Suheri Divonis Bebas, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan

 

GTOPNEWS.COM -  Eks manajer hukum PT Duta Palma Group Suheri Terta divonis bebas Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau, Rabu (9/9/2020)

Menanggapi hal itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa pihaknya masih mempertimbangkan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Suheri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun terkait alih fungsi lahan di Riau.

"Kami masih pikir-pikir atas putusan itu. Dan  selanjutnya akan mengambil langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Ali mengatakan, sejak awal proses penyidikan, KPK meyakini Suheri bersalah karena alat bukti yang dimiliki KPK menguatkan kesalahannya itu. Bahkan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan terdakwa.

Lebih lagi dalam putusan MA, Annas Ma'amun dinyatakan terbukti menerima penerimaan sejumlah uang, termasuk dari PT Duta Palma.

Ali meminta pihak pengadilan segera mengirimkan salinan putusan untuk menentukan upaya hukum berikutnya.

Suheri Terta adalah terdakwa kasus suap eks Gubernur Riau Annas Maamun, divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, bebas.

Majelis dipimpin Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu dalam putusannya di Pekanbaru, Rabu, menyatakan Suheri tidak terbukti melakukan penyuapan, meski di kasus yang berbeda Annas Maamun divonis bersalah dan hingga kini masih mendekam di penjara. "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Saut.

Jaksa Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya mengatakan, bahwa Suheri dan pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi, berencana menyuap Rp 8 miliar kepada Annas.

Dari nilai uang itu, Rp 3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri.
Uang itu diserahkan Suheri melalui seorang perantara yakni Gulat Mendali Emas Manurung.  (syam/TN)

Eks Manajer PT Duta Palma Suheri Divonis Bebas, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan Eks Manajer PT Duta Palma Suheri Divonis Bebas, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan Reviewed by samsul huda on September 09, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD