Tin Zuraida dan Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mangkir dari Panggilan KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Tin Zuraida dan Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mangkir dari Panggilan KPK


GTOPNEWS.COM – Tin Zuraida dan Rizqi Aulia Rahmi, istri dan anak buron KPK Nurhadi Abdurachman kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Tin dan anaknya, sedianya akan diperiksa sebagai  dari kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengaturan perkara di MA  yang menjerat suaminya.
Tidak diketahui mengapa Tin dan Rizqi tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, sampai menjelang petang tadi, KPK tidak menerima pemberitahuan dari pengacara Tin dan Rizqi atas ketidakhadirannya dalam panggilan penyidik KPK untuk kali kedua ini.
"Yang pasti tidak ada konfirmasi baik dari pengacara maupun keluarganya ke KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Selain Tin, dua saksi dalam kasus itu, juga mangkir dari panggilan penyidik KPK tanpa keterangan. Saksi itu adalah Lusi Indriati, istri Dirut MIT Hiendra Soenjoto.
Ali menyebut surat pemanggilan untuk para saksi dipastikan sudah dikirim dengan patut dan diterima. KPK berharap para saksi bersikap kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Pihaknya berharap saksi ini kooperatif. Plt Jubir KPK Ali menunggu tetap kehadiran dari para saksi sebelum penyidik bertindak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Tin dan Rizqi kali kedua ini dipanggil KPK untuk jadi saksi pada Selasa (11/2), sedangkan Rizqi dipanggil pada Kamis (13/2).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi Rp 46 miliar atas pengaturan perkara di MA. KPK juga menjerat dua tersangka lain, yaitu Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. (syam/TN)

Tin Zuraida dan Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mangkir dari Panggilan KPK Tin Zuraida dan Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mangkir dari Panggilan KPK Reviewed by samsul huda on February 24, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD