Tersangka Jiwasraya Larikan Uang Hasil Korupsi ke 10 Negara - GROBOGAN TOP NEWS

Tersangka Jiwasraya Larikan Uang Hasil Korupsi ke 10 Negara


GTOPNEWS.COM - Kejaksaan Agung menyatakan, bahwa tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya diduga melarikan uang hasil kejahatannya ke 10 negara. Tidak disebutkan negara mana saja yang menjadi tujuan para tersangka melarikan dalam melarikan uang itu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya akan terus mengejar kemanapun tersangka menyembunyikan aset hasil korupsi untuk dikembalikan pada negara.
"Uang itu dilarikan ke 10 negara. Tapi kami tidak sebutkan negaranya karena kalau disebutkan nanti mereka geser uangnya ke tempat lain," kata Febri di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2).
Menurut dia, dari aset-aset itu seluruhnya terkait dengan transaksi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya. Untuk menelusurinya Kejaksaan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Adapun penerima aset-aset di luar negeri terindikasi dengan nama perorangan dan perusahaan.
"Jumlah pasti dari uang itu belum diketahui, sedang diteliti penyidik," kata dia. Pengembangan kasus dugaan korupsi Jiwasraya masih terus berlanjut, di mana kerugian negara bertambah dari awalnya Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun.
Sementara Korps Adyaksa telah menyita aset senilai Rp 11 triliun dari semua tersangka, jumlah itu kemungkinan akan terus bertambah. 
Kejaksaan juga telah menetapkan satu tersangka baru yakni Direktur PT Maxima Integra Group, Joko Hartono Tirto. Ditetapkannya Joko sebagai tersangka menambah panjang daftar tersangka kasus Jiwasraya.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut yaitu Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, serta tiga pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan pejabat perusahaan Syahmirwan.  Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat  (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (syam/TN)

Tersangka Jiwasraya Larikan Uang Hasil Korupsi ke 10 Negara Tersangka Jiwasraya Larikan Uang Hasil Korupsi ke 10 Negara Reviewed by samsul huda on February 25, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD