Penyelidikan 36 Kasus Korupsi Dihentikan, Dewas KPK: Tak Ada Bukti Harus Distop - GROBOGAN TOP NEWS

Penyelidikan 36 Kasus Korupsi Dihentikan, Dewas KPK: Tak Ada Bukti Harus Distop


GTOPNEWS.COM – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, bahwa penghentian penyelidikan kasus korupsi di KPK merupakan hal yang biasa.
"Tidak semua kasus yang diselidiki KPK bisa naik atau ditingkatkan menjadi penyidikan. Jadi kalau ada penyelidikan yang dihentikan ya biasa saja, mungkin karena tidak cukup bukti," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Syamsuddin bilang faktor penghentian penyelidikan kasus di KPK biasanya karena kurang cukupnya alat bukti permulaan. Selain itu, ia mengatakan penghentian penyelidikan dilakukan terhadap kasus-kasus lama yang tak kunjung ditemukan bukti kuat untuk naik ke tingkat penyidikan.
"Jika tidak ada bukti permulaan yang cukup,  penyelidikan memang harus dihentikan. Begitu prosedurnya. Apalagi kasusnya sudah terlampau lama menggantung," ujarnya.
Menurut Syamsuddin, Dewas KPK tidak bisa ikut campur mengenai penghentian penyelidikan kasus itu. Ia menyebut penghentian penyelidikan kasus tersebut sepenuhnya wewenang pimpinan KPK.
Sebelumnya, KPK menghentikan 36 kasus di tingkat penyelidikan. Hal itu dihentikan akibat kurangnya alat bukti. Namun hal ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya itu,  dapat dilanjutkan kembali jika ditemukan bukti baru. (syam/TN)

Penyelidikan 36 Kasus Korupsi Dihentikan, Dewas KPK: Tak Ada Bukti Harus Distop Penyelidikan 36 Kasus Korupsi Dihentikan, Dewas KPK: Tak Ada Bukti Harus Distop Reviewed by samsul huda on February 24, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD