Warga Tolak Gardu Induk PLN Bertegangan Tinggi Dibangun di Desa Kaliwenang - GROBOGAN TOP NEWS

Warga Tolak Gardu Induk PLN Bertegangan Tinggi Dibangun di Desa Kaliwenang


GROBOGAN (GTopNews.Com) - Warga  Desa Kaliwenang, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, (Jateng) menolak gardu induk PLN bertegangan tinggi dibangun di desa itu. Pasalnya belum ada kesepakatan ganti rugi antara warga dengan PLN.  
Hal itu terungkap dalam pertemuan warga Kaliwenang dengan Komisi C DPRD di ruang sidang paripurna, Kamis (23/1/2020). Pertemuan itu dipimpin Ketua Komisi C DPRD Eko Budi Santoso dihadiri perwakilan PT PLN, General Manager PT Semen Grobogan, DLH Grobogan, Dinas PUPR dan pihak terkait lainnya.
Ketua Perkumpulan Masyarakat Bersatu Kaliwenang Ahmad Maskuri mengatakan,  warga menuntut ganti rugi untuk masyarakat yang terdampak pembangunan gardu PLN itu, direalisasikan.
‘’Tanpa ganti rugi kami keberatan,’’ katanya. Sujadi, perwakilan dari masyarakat terdampak pembangunan gardu induk mengatakan, ada beberapa masalah pembangunan gardu itu, yang belum disetujui warga, khususnya di RT 4 Desa Kaliwenang.
‘’Warga RT 4 meminta agar gardu induk dibangun jauh dari pemukiman. Atau  ditempatkan di lokasi PT Semen Grobogan, karena listrik bertegangan tinggi ini untuk memenuhi kebutuhan pabrik semen itu,’’ tegasnya.
Ia mengatakan, warga merasa khawatir terhadap dampak dari pembangunan gardu induk itu. Maka pihaknya berharap pembangunan gardu induk tersebut dipindah ke lokasi pabrik Semen Grobogan, yang tidak berdekatan rumah penduduk.
Warga kata Sujadi, juga mengeluhkan adanya dampak banjir ketika hujan datang akibat dibangunnya pabrik semen itu. Sebab dari PT Semen Grobogan tidak membangun drainase yang baik untuk pembuangannya. 
Dia menilai pembangunan gardu induk ini kurang transparan. Sebab pihak PLN tak menyosialisasikan ke warga jauh-jauh hari. Terkait penempatan gardu induk itu, ia mengatakan, semula ada tiga titik yang diusulkan. Dari tiga itu, hanya satu titik yang dikehendaki warga, yaitu di lingkungan PT Semen Grobogan. 
Kepala Desa Kaliwenang  Bayu menjelaskan,  sosialisasi pembangunan gardu induk sudah dilakukan pihaknya, baik di RT maupun RW. Hasil pertemuan dalam sosialisasi itu, warga menolak adanya gardu induk PLN tersebut. 
”Warga sudah kami berikan sosialisasi tentang pembangunanya. Tetapi mereka menuntut untuk pemberian ganti rugi yang belum diberikan dari PLN,” katanya. 
Kepala DLH Grobogan Nugroho Agus Prastowo menambahkan, pembangunan gardu induk sudah memiliki izin lingkungan. Izin itu terbit setelah pihaknya melakukan peninjauan di lapangan dan dampak yang ada. 
”Penerbitan izin karena sebelumnya di Kaliwenang sudah ada tower PLN. Izin yang diterbitkan karena persyaratan yang diterima sudah lengkap,” katanya. 
Rahman perwakilan dari bagian distribusi PLN mengatakan, pembangunan gardu induk merupakan tanggung jawab dari rekanan. Yakni PT Kencana Alam Putra dan menggunakan konsultan PT Sucofindo. Dari PLN tidak bisa memberikan dispensasi atau ganti rugi.
”Dari PLN yang kami berikan dari CSR berupa mobil siaga. Untuk ganti rugi akan kami komunikasikan dengan PLN UWIP,” ujarnya. 
General Manager PT Semen Grobogan Tonny Santoso mengatakan, pembangunan gardu induk untuk Semen Grobogan berada dalam unit produksi. Adapun aliran listriknya diambilkan dari Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTT) yang berkekuatan 500 KV. Dari jaringan itu disambungkan ke gardu induk PT Semen Grobogan di unit produksi.
Jadi sebenarnya gardu induk PT Semen Grobogan ada di lingkungan unit produksi 50 MVA,’’ katanya. 
Ketua Komisi C DPRD Grobogan Eko Budi Santoso mengatakan, semua aspirasi dan tuntutan warga ditampung pihaknya. Namun untuk penyelesaian kompensasi dan tuntutan warga, akan dilakukan pertemuan lagi di DPRD, Senin (27/1). Rencananya Komisi C akan mengundang lagi dari warga terdampak Desa Kaliwenang, kepala desa, camat, PLN, Semen Grobogan, dan OPD terkait. (syam/TN)

Warga Tolak Gardu Induk PLN Bertegangan Tinggi Dibangun di Desa Kaliwenang Warga Tolak Gardu Induk PLN Bertegangan Tinggi Dibangun di Desa Kaliwenang Reviewed by samsul huda on January 26, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD