KPK Ultimatum Eks Sekretaris MA Nurhadi, Mangkir Lagi Diambil Paksa - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Ultimatum Eks Sekretaris MA Nurhadi, Mangkir Lagi Diambil Paksa


GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK kembali memanggil eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dalam pengurusan perkara perdata di MA.  Dia dipanggil kembali karena tiga kali berturut-turut mangkir dari panggilan penyidik KPK.
‘’Yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan  sebagai tersangka,’’ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (26/1/2020).
Ia mengatakan,  dalam kasus ini,  penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan ke alamat ketiga tersangka, yaitu Nurhadi, Rezki Herbiyono (RH) dan Hiendra Soenjoto pada hari Kamis (23/1).
‘’Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka Senin (27/1) pukul 10.00 WIB,’’ ujarnya. Pihaknya meminta ketiganya kooperatif, datang memenuhi panggilan penyidik KPK dan memberikan keterangan secara benar. 
Pihaknya mengultimatum, bila panggilan itu tak diindahkan, maka KPK bakal memanggil secara paksa terhadap ketiga tersangka.
‘’Panggilan paksa ini sesuai dengan KUHAP,’’ ujarnya. Dikatakan, sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP, jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa. 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Uang yang diduga diterima sekitar Rp 46 miliar. Suap itu diterima terkait pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat    Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. 
Selain suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. (syam/TN)

KPK Ultimatum Eks Sekretaris MA Nurhadi, Mangkir Lagi Diambil Paksa KPK Ultimatum Eks Sekretaris MA Nurhadi, Mangkir Lagi Diambil Paksa Reviewed by samsul huda on January 26, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD