JK Tak Setuju KPK Ancam Tuntutan Mati Bupati Kudus Tamzil - GROBOGAN TOP NEWS

JK Tak Setuju KPK Ancam Tuntutan Mati Bupati Kudus Tamzil


GTOPNEWS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku prihatin dengan tertangkapnya kepala daerah di Kudus, Jateng dalam kasus jual beli jabatan. JK mengatakan, bahwa jual beli jabatan masih menjadi masalah utama di negeri ini.
"Kita belum berhasil menyadarkan penyelenggara negara dari korupsi. Semua institusi pemerintah kita masih diwarnai dengan itu. Dan KPK belum berhasil betul menekan atau menyelesaikan masalah-masalah korupsi ini. Ternyata pejabat belum insyaf," kata JK di Kantor Wakil Presiden di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juli 2019.
Sebelumnya KPK menangkap Bupati Kudus dalam sebuah aksi operasi tangkap tangan (OTT) di Pemkab Kudus. Bupati itu ditangkap akibat bermain dalam kasus jual beli jabatan.
Bupati ini dua kali terlibat korupsi. Pertama tahun 2014 hingga menyebabkan Tamzil dipenjara di LP Kedungpane Semarang. Kedua, tahun 2019 ini dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Kudus, yang dipimpinnya.
Kini KPK mewacanakan hukuman mati Tamzil, atas tuduhan penyelenggara negara itu, dua kali korupsi. Namun JK menyatakan tak setuju jika Tamzil langsung mendapat ancaman tuntutan hukuman mati.
JK menegaskan hukuman bukan merupakan pembalasan. Hukuman yang didapat pelaku kejahatan, adalah sanksi yang ia dapat sesuai dengan apa yang ia perbuat.
"Kalau memang hukum dua kali lebih berat ya (silakan). Tapi tidak bisa langsung hukuman mati dengan hanya (menerima suap) Rp 250 juta. Bukan di situ persoalannya," ujar JK.
Tamzil telah ditetapkan KPK sebagtai tersangka penerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus, Jawa Tengah. KPK menyangka Tamzil menerima suap Rp 250 juta dari pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, Akhmad Sofyan. (syam/TN)

JK Tak Setuju KPK Ancam Tuntutan Mati Bupati Kudus Tamzil JK Tak Setuju KPK Ancam Tuntutan Mati Bupati Kudus Tamzil Reviewed by samsul huda on July 30, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD