KPK Kejar Pelaku Lain dalam Kasus Hibah KONI - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Kejar Pelaku Lain dalam Kasus Hibah KONI



GTOPNEWS.COM – KPK segera mengembangkan kasus suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI untuk mengejar pelaku lain dalam kasus ini. Pengembangan itu dijadwalkan  usai vonis terhadap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendaraha KONI Johnny E Awuy.
‘’Pengembangan kasus itu harus dilakukan demi keadilan,’’ kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). 
Salah satu yang menjadi sorotan KPK adalah adanya pertimbangan hakim soal aliran uang Rp 11,5 miliar dari Ending ke aspri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi atas nama Miftahul Ulum. Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah pencairan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI. 
Untuk mengetahui hal itu, KPK akan mendalami peran aspri Menpora dalam kasus tersebut. Sejauh mana peran yang bersangkutan terkait pemberi dan penerima dana hibah Kemenpora ke KONI.
Dalam putusan Hamidy dan Johnny, hakim mengatakan kedua orang itu dinilai terbukti memberi uang Rp 11,5 miliar ke Ulum atau lewat staf protokoler Arif Saputra. Uang itu diserahkan secara bertahap.
"Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy memberikan kepada saksi Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora atau melalui orang suruhan staf protokoler Arif Saputra yang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Dalam persidangan, Menpora Imam Nahrawi, Ulum dan Arief membantah tidak menerima uang apapun. Tapi keterangan saksi Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati, Hamidy, Johnny dan Atam telah menyebut dirinya memberikan uang kepada Ulum dan Arief. 
"Dalam memberikan sejumlah uang dan barang kepada Kemenpora terdapat perbuatan terdakwa. Maka unsur memberikan hadiah atau sesuatu terpenuhi," kata hakim.
Hamidy dihukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Johnny dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Mereka dinyatakan terbukti menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta. Hamidy dan Johnny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. (syam/TN)



KPK Kejar Pelaku Lain dalam Kasus Hibah KONI KPK Kejar Pelaku Lain dalam Kasus Hibah KONI Reviewed by samsul huda on May 22, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD