Rugikan Negara Sekitar Rp 80 Miliar, KPK Telisik Korupsi Jalan di Bengkalis 2013-2015 - GROBOGAN TOP NEWS

Rugikan Negara Sekitar Rp 80 Miliar, KPK Telisik Korupsi Jalan di Bengkalis 2013-2015







GTOPNEWS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu-Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Terkait dengan hal itu, KPK memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Maros Subhan Aksa.
"Saksi Subhan Aksa dimintai keterangan untuk tersangka Hobby  Siregar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019).
Subhan Aksa adalah keponakan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Selain Subhan, penyidik KPK juga memeriksa Hobby Siregar, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.
Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Keduanya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek jalan di Bengkalis.
Dlam kasus itu negara dirugikan sekitar Rp 80 miliar. KPK menyangka keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (syam/TN)

Rugikan Negara Sekitar Rp 80 Miliar, KPK Telisik Korupsi Jalan di Bengkalis 2013-2015 Rugikan Negara Sekitar Rp 80 Miliar, KPK Telisik Korupsi Jalan di Bengkalis 2013-2015 Reviewed by samsul huda on February 08, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD