KPK Tetapkan Anggota DPR dan Pejabat Pegunungan Arfak Papua Tersangka Suap - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Anggota DPR dan Pejabat Pegunungan Arfak Papua Tersangka Suap






GTOPNEWS.COM - KPK menetapkan anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman sebagai tersangka. Penetapan itu, terkait suap dana perimbangan APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara itu, ke tingkat penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Selain Sukiman anggota DPR tahun 2014-2019, KPK juga menetapkan Natan Pasomba sebagai Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegaf sebagai tersangka pemberi suap.
Natan diduga memberikan uang sebesar Rp 4,41 miliar pada Sukiman, tapi KPK menyebut Sukiman menerima Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu.
"NPA (Natan Pasomba) diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," ujar Saut.
Sukiman dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Natan dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK terhadap perkara sebelumnya melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara sebelumnya itu, KPK menjerat Amin Santono (anggota DPR), Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo (pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan) dan Ahmad Ghiast. (syam/TN)





KPK Tetapkan Anggota DPR dan Pejabat Pegunungan Arfak Papua Tersangka Suap KPK Tetapkan Anggota DPR dan Pejabat Pegunungan Arfak Papua Tersangka Suap Reviewed by samsul huda on February 07, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD