Suap Hakim, KPK Periksa Humas PN Jaksel - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Hakim, KPK Periksa Humas PN Jaksel




GTOPNEWS.COM -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Achmad Guntur. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara perdata yang menjerat hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) Iswahyu Widodo.
"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka IW (Iswahyu Widodo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).
Guntur tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pukul 09.50 WIB. Dikerubuti awak media dia enggan berkomentar.
Selain Guntur, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk kepentingan penyidikan kasus ini. Mereka antara lain, Panitera Pengganti PN Jaksel Matius, staff Keuangan PN Jaksel Yulhendra serta tiga pihak swasta bernama Isrullah Achmad, Resa Indrawan Samir dan Thomas Azali.
Kelima saksi itu juga diperiksa sebagai saksi tersangka hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, seorang advokat Arif Fitrawan dan Martin P. Silitonga selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Kasus itu menyangkut perkara perdata pembatalan perjanjian akusisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadllan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018. Perkara tersebut didaftarkan 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.
Iswahyu Widodo dan Irwan diduga menerima suap dari Arif Fitrawan dan Martin P. Silitonga melalui perantara panitera PN Jaktim Muhammad Ramadhan. Besarnya suap Rp 150 juta dan SGD 47 ribu atau sekitar Rp 500 juta. Namun, dua hakim itu baru menerima Rp 150 juta.
KPK menduga Rp 150 juta diberikan kepada majelis hakim untuk mempengaruhi putusan sela agar tak diputus NO. Iswahyu adalah ketua majelis hakim perkara perdata ini. Sementara, Rp 500 juta untuk mempengaruhi putusan yang akan diketok palu Kamis 29 November 2018. (syam/TN)



Suap Hakim, KPK Periksa Humas PN Jaksel Suap Hakim, KPK Periksa Humas PN Jaksel Reviewed by samsul huda on December 12, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD