Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Cirebon, Sekretaris Dinas PUPR Segera Diadili - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Cirebon, Sekretaris Dinas PUPR Segera Diadili




GTOPNEWS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Cirebon Gatot Rachmanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jabar. Gatot merupakan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.
"Penyidikan untuk tersangka GR (Gatot Rachmanto) telah selesai dan hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka GR ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).
Dalam kasus ini, Gatot diduga menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Febri mengatakan, ada 27 orang saksi dari berbagai unsur yang telah diperiksa untuk merampungkan berkas perkara Gatot. Termasuk Bupati Sunjaya juga menjadi saksi dari perkara ini.
"Sidang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," ujarnya.
Untuk penyidikan tersangka Sunjaya, penyidik KPK kemarin memeriksa tujuh saksi. Mereka adalah PNS Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon Abdullah, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Warman, Baihaki mantan ajudan Sunjaya, ajudan Sunjaya bernama Rizal Prihandoko, sopir Sunjaya serta dua orang Tukang Kebun Sunjaya.
"Penyidik mengklarifikasi para saksi terkait dugaan aliran dana yang diterima tersangka SUN sebagai Bupati Cirebon,"  tutur Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek – proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sunjaya diduga menerima suap terkait jual beli jabatan senilai Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Uang diberikan agar Sunjaya melantik Gatot dalam jabatan tersebut.
Sedangkan dugaan penerimaan gratifikasi, Bupati Cirebon Sunjaya diduga menerima uang senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasai Bupati Sunjaya. (syam/TN)

Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Cirebon, Sekretaris Dinas PUPR Segera Diadili Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Cirebon, Sekretaris Dinas PUPR Segera Diadili Reviewed by samsul huda on December 12, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD