Suap Proyek Meikarta, KPK Perpanjang Penahanan Mantan Kadinas PUPR Bekasi - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Proyek Meikarta, KPK Perpanjang Penahanan Mantan Kadinas PUPR Bekasi




GTOPNEWS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Dinas (Kadinas) Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jabar, Jamaludin.  Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, masa penahanan tersangka itu, diperpanjang selama 30 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 14 Desember 2018 - 12 Januari 2018 untuk tersangka J (Jamaludin)," kata Febri di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).
Jamaludin merupakan tersangka suap perizinan proyek Meikarta. Selain Jamaludin, KPK menetapkan 8 orang tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
Tersangka lainnya yakni Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Para tersangka diduga menerima uang Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta Cikarang, Bekasi, Jabar. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.
Febri mengatakan, KPK tengah menelusuri dugaan aliran dana untuk revisi peraturan daerah (Perda) dalam proyek Meikarta. Menurutnya, ada indikasi permintaan untuk mengubah perda demi proyek properti tersebut.
"Dalam proses penyidikan ini, kami sedang menggali adanya indikasi permintaan pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan tata ruang Bekasi agar mempermudah perizinan proyek Meikarta," ujar Febri. (syam/TN)


Suap Proyek Meikarta, KPK Perpanjang Penahanan Mantan Kadinas PUPR Bekasi Suap Proyek Meikarta, KPK Perpanjang Penahanan Mantan Kadinas PUPR Bekasi   Reviewed by samsul huda on December 12, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD