Korupsi Pupuk, Staf Sub Bagian Rumah Tangga Ditjen Hortikultura Dituntut 8 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Korupsi Pupuk, Staf Sub Bagian Rumah Tangga Ditjen Hortikultura Dituntut 8 Tahun Penjara





TOPNEWS.COM – Eko Mardiyanto, mantan staf Sub Bagian Rumah Tangga Sekretaris Ditjen Hortikultura dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eko Mardiyanto diyakini bersalah melakukan korupsi pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Eko Mardiyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Eko juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1 miliar dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan apabila tidak membayar uang pengganti, harta benda miliknya disita KPK. Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi maka diganti 7 bulan penjara.

Jaksa menyebut Eko Mardiyanto dan eks Dirut PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno, diminta Dirjen Hortikultura Hasanuddin Ibrahim berkoordinasi dengan, Nasser Ibrahim (adik Hasanuddin), dan Mohan Kumar untuk pengadaan pupuk mikoriza pada APBN-P tahun anggaran 2012 agar menggunakan produk merek Rhizagold. Kemudian Eko Mardiyanto ditunjuk menjadi pejabat pembuat komitmen Ditjen Hortikultura atas lelang pengadaan itu.

Sutrisno meminjam perusahaan bernama PT Karya Muda Jaya guna mengikuti lelang itu. Surtrisno adalah suplier pupuk michorhiza merek Rhizagold di Indonesia.

"Akhirnya pemenang diumumkan, yaitu PT Karya Muda Jaya, dengan nilai kontrak Rp 18 miliar," ujar jaksa.

Usai menang lelang, jaksa menyebut Sutrisno mengalihkan uang pembayaran kontrak ke rekening perusahaannya, PT Hidayah Nur Wahana dan berbagai pihak. Atas perbuatan itu, Eko Mardiyanto diuntungkan Rp 1 miliar, dan Sutrisno Rp 7,3 miliar 

Selain Eko , Dirut PT Karya Muda Jaya Ahmad Yani melalui CV Ridho Putra diuntungkan Rp 1,7 miliar, Nasser Ibrahim Rp 200 juta, Dirut PT Karya Muda Jaya (KMJ) Subhan Rp 195 juta, CV Danaman Surya Lestari Rp 500 juta dan PT Hidayah Nur Wahana sejumlah Rp 200 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perbuatan Eko Mardiyanto merugikan negara Rp 12,9 miliar. 

"Sehingga terhadap kerugian negara bisa dapat dibuktikan," kata jaksa.

Eko diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)




Korupsi Pupuk, Staf Sub Bagian Rumah Tangga Ditjen Hortikultura Dituntut 8 Tahun Penjara Korupsi Pupuk, Staf Sub Bagian Rumah Tangga Ditjen Hortikultura Dituntut 8 Tahun Penjara Reviewed by samsul huda on November 07, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD