Lagi, KPK Cekal Saksi Suap PLTU Riau-1 - GROBOGAN TOP NEWS

Lagi, KPK Cekal Saksi Suap PLTU Riau-1



TOPNEWS.COM -  Lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan cegah terhadap satu orang saksi dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. KPK meminta Imigrasi Kemenkumham melarang  Neni Afwani, swasta untuk ke luar negeri.
"Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan sejak 15 September 2018,"kata ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
Ia tak menjelaskan detail  peran Neni dalam kasus suap PLTU Riau-1.  Yang pasti, Neni dicegah dalam kapastitasnya sebagai mantan Direktur Borneo Lumbung Energi yang terlibat dalam penanganan proyek PLTU Riau-1 senilai USD 900 juta itu
"Pencegahan dilakukan untuk membantu proses penyidikan agar saat dibutuhkan keterangannya, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," ujar Febri.
Sehari sebelum Neni dicekal, KPK lebih dahulu mencekal pemilik Borneo Lumbung Energi Samin Tan dalam kasus PLTU Riau-1. Samin Tan juga dicekal selama enam bulan.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni dan Idrus diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk memuluskan Blackgold menggarap proyek senilai USD 900 juta itu. (syam/TN)


Lagi, KPK Cekal Saksi Suap PLTU Riau-1 Lagi, KPK Cekal Saksi Suap PLTU Riau-1 Reviewed by samsul huda on September 19, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD