Kasus Timan, Jaksa Agung: Negara Tak Boleh Kalah Dengan Pengemplang BLBI - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Timan, Jaksa Agung: Negara Tak Boleh Kalah Dengan Pengemplang BLBI

 JAKARTA (TopNews)  -  Sudjiono Timan sudah dibebaskan Mahkamah Agung (MA). Tetapi harta eks terpidana kasus korupsi BLBI sebesar Rp 1,2 triliun itu, masih ditahan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung masih mencari cara agar bisa kembali menjerat Timan. Negara tidak boleh kalah dengan pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, bahwa pihaknya masih menahan harta Timan. Kejaksaan masih mencari upaya hukum lain untuk melawan Timan yang dibebaskan MA pada tahun 2013.
"Ya kita akan coba lagi. Ya nanti kita cari jalan, apakah masih ada upaya hukum yang bisa kita lakukan. Yang pasti kita akan lihat nanti," kata Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, kemarin.
Ia mengatakan, negara tidak rela jika kalah dengan eks terpidana kasus BLBI itu. Menurutnya, orang yang salah harus dihukum. "Kamu rela kalau negara dikalahkan oleh orang bersalah? Kan korbannya rakyat, kita membela kepentingan masyarakat dan bangsa berlandaskan hukum," ujarnya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, Kejaksaan Agung bisa mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) meski akan menimbulkan kontroversi.
"Kalau nggak begitu negara KO sama pengemplang BLBI. Negara tidak boleh kalah dalam melawan korupsi," katanya. 
Kejaksaan juga bisa membidik Timan dari sisi pajak atau pencucian uang. Atau ada kasus korupsi lain yang mungkin dilakukan Timan. Selain itu, bisa juga mengajukan gugatan perdata setelah mendapat kuasa dari Menkeu.
Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. Ia kabur saat akan dieksekusi jaksa ke penjara pada 2004, dan kemudian ditetapkan sebagai buron. Namun, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan istrinya ke PN Jaksel.
Timan lepas dari segala dakwaan di tahun 2013.
Perkara ini diputus majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Marthabaya, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Abdul Latief. Putusan perkara ini diketok 13 Juli 2013.  (syam/TN)











Kasus Timan, Jaksa Agung: Negara Tak Boleh Kalah Dengan Pengemplang BLBI Kasus Timan, Jaksa Agung: Negara Tak Boleh Kalah Dengan Pengemplang BLBI    Reviewed by samsul huda on January 28, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD