Timan Dibebaskan, Tim Eksaminasi: Putusan MA Rendahkan Martabat Hukum - GROBOGAN TOP NEWS

Timan Dibebaskan, Tim Eksaminasi: Putusan MA Rendahkan Martabat Hukum

 JAKARTA (TopNews) - Pembebasan Timan langsung disikapi dengan pembentukan tim eksaminasi. Sebab putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) No 97 PK/ Pid.Sus/2013 itu, dinilai merusak asas hukum.
Tim eksaminasi terdiri dari mantan jaksa KPK Yudi Kristiana, mantan hakim Dr Antonius PS Wibowo dan Dr Abdul Fikar Hadjar dari kalangan akademisi.
Yudi mengatakan, PK yang hanya diajukan oleh istrinya, bukan orang yang bersangkutan atau ahli warisnya, diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Hal ini menodai martabah hukum.
"Ini yang juga saya sebut tidak taat asas, karena PK itu hanya dapat diajukan oleh terdakwa atau ahli warisnya, tidak termasuk istrinya. Namun MA menerimanya, bahkan membebaskannya," kata Yudi di Jakarta, kemarin.
Ia mempertanyakan kenapa hakim tidak sensitive. Yudi mengatakan, putusan itu menjadi persolan. Bahkan sesungguhnya hakim dengan putusan ini merendahkan martabat hukum di mata masyarakat.
Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) Dr Laksanto Utomo mengatakan, PK yang membebaskan kasus Sudjiono Timan dapat merusak tata hukum nasional, bahkan terkesan berpihak pada koruptor.
Dengan bebasnya Timan, kata Laksanto, andaikan dia pulang ke Indonesia, akan dinilai sebagai pahlawan karena uang hasil dari korupsi masih cukup besar mengingat selama ini utang dia kepada pemerintah, bunganya dibayar rakyat Indonesia lewat APBN.
Sembilan tahun sebelumnya, MA melalui Ketua Majelis Hakim Bagir Manan beranggotakan Artidjo Alkostar, Parman Suparman, Arbijoto dan Iskandar Kamil, menggantikan Abdul Rahman Saleh, memvonis Timan 15 tahun penjara pada 2004 atas kasus kredit fiktif yang merugikan negara lebih dari Rp 369 miliar.
Timan diputuskan bersalah karena menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan Rp 120 miliar dan 98,7 juta dolar AS. Namun kemudian dibebaskan setelah istri Timan mengajukan PK. (syam/TN)
Timan Dibebaskan, Tim Eksaminasi: Putusan MA Rendahkan Martabat Hukum Timan Dibebaskan, Tim Eksaminasi: Putusan MA Rendahkan Martabat Hukum  Reviewed by samsul huda on January 28, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD