Melalui Mekanisme Voting, DPR Akhirnya Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-undang - GROBOGAN TOP NEWS

Melalui Mekanisme Voting, DPR Akhirnya Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-undang



 JAKARTA (TopNews) - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi undang-undang, Selasa (24/10/2017). Pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai.
Ketika diputuskan akan diambil kesepakatan berdasarkan voting, rapat Paripurna itu dihadiri 445 anggota, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat mengatakan, dari 445 anggota yang hadir, 314 anggota di antaranya setuju  Perppu Ormas itu, menjadi undang-undang.  Itu sebabnya Fadli Zon langsung mengetuk palu pertanda bahwa Perppu Ormas disepakati menjadi undang-undang.
"Dengan mempertimbangkan berbagai catatan maka paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata Fadli, meskipun fraksinya Gerindra menolaknya.
Sebelum pengesahan dilakukan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya terhadap Perppu tersebut.
Tercatat, tujuh fraksi menyetujui pengesahan Perppu itu, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura.
Tiga fraksi pendukung, yakni Demokrat, PKB, dan PPP meminta pemerintah melakukan revisi atas sejumlah pasal dalam Perppu usai pengesahan dilakukan. Sementara, tiga fraksi lainnya, yakni Gerindra, PAN, dan PKS secara konsisten menolak Perppu tersebut.
Pengesahan Perppu Ormas ini diwarnai dengan demonstrasi di depan Gedung DPR. Sejumlah eleman masyarakat menolak perppu tersebut menjadi undang-undang karena dinilai membrangus kebebasan berserikat dan berkumpul. (syam/TN)
Melalui Mekanisme Voting, DPR Akhirnya Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-undang Melalui Mekanisme Voting, DPR Akhirnya Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-undang Reviewed by samsul huda on October 24, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD