KPK Periksa Artalyta - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Artalyta

JAKARTA (Top News) -  Artalyta Suryani  diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh tersangka mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Artalyta alias Ayin diundang ke KPK untuk dikonfirmasi mengenai tambak udang PT Dipasena Citra Darmaja. Pemeriksaan Artalyta untuk mencari informasi mengenai sepengetahuan saksi tentang pembangunan tambak Dipasena yang  dibangun oleh suaminya.
‘’Penelusuran tersebut lantaran aset tambak udang itu dijadikan aset yang diserahkan Sjamsul sebagai pengganti utang yang telah digelontorkan BLBI melalui BPPN,’’ kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).
Febri mengatakan, upaya itu sebagai asset recovery kerugian keuangan negara sekitar Rp 3,7 triliun, utang yang seharusnya masih menjadi kewajiban Sjamsul.
Penyidik KPK juga mendalami komunikasi antara Artalyta dengan Sjamsul Nusalim. Pasalnya mantan terpidana pemberi suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan merupakan tangan kanan Sjamsul.
"Dan kita ingin dalami interaksi apa saja dengan Sjamsul Nursalim atau kaitannya dengan BLBI ini," ujarnya.
Artalyta usai diperiksa enggan mengomentari pemeriksaannya itu. Pengusaha asal Banda Lampung itu bergegas pergi sambil berujar singkat, tanya saja ke penyidik.
KPK telah menetapkan Syafruddin Arsad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Selasa (25/4). Syafruddin saat itu menjabat sebagai kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dia diketahui mempunyai utang sebesar Rp 28,4 triliun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai penjualan dari aset Salim yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian BLBI ternyata hanya 36,7 persen atau sebesar Rp 19,38 triliun, dari Rp 52,72 triliun yang harus dibayar.
Meski demikian, pemerintah justru mengampuni beberapa pengutang lewat penerbitan SKL. Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati dan Ketetapan (Tap) MPR Nomor 6 dan 10. Saat itu Megawati mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi buat menerbitkan SKL.
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana (syam/TN)
KPK Periksa Artalyta KPK Periksa Artalyta Reviewed by samsul huda on June 01, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD