KPK Ajak CPIB Panggil Sjamsul Nursalim - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Ajak CPIB Panggil Sjamsul Nursalim



JAKARTA (Top News)  - Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) hingga kini terus mengupayakan kehadiran Sjamsul Nursalim ke Indonesia. Saat ini dia berada di Singapura . Orang ini dipanggil KPK untuk diperiksa  sebagai saksi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Beberpa hari lalu, Sjamsul Nursalim dipanggil KPK, namun mangkir tanpa keterangan jelas. Kini komisi itu berupaya memanggilnya lagi bekerjasama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga sejenis KPK di Singapura.
Namun hal tersebut dirasa tidak dapat membuahkan hasil positif karena terbentur adanya perjanjian ekstradisi yang belum ratifikasi dari pemerintah Indonesia. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mengambil upaya persuasif  kepada Sjamsul, pemilik saham terbesar Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu.
"Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim baru dipanggil satu kali. Nanti akan kita lakukan pemanggilan kembali, kita harap yang bersangkutan mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan menunjukkan sikap kooperatif," kata Febri di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/).
KPK menetapkan Syafruddin Arsad Temenggung sebagai tersangka penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat itu ia menjabat sebagai kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Nursalim diketahui mempunyai utang Rp 28,4 triliun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai penjualan dari aset Salim yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian BLBI ternyata hanya 36,7 persen atau sebesar Rp 19,38 triliun, dari Rp 52,72 triliun yang harus dibayar.
Meski demikian, pemerintah justru mengampuni beberapa pengutang lewat penerbitan SKL. Mekanisme penerbitan SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati dan Ketetapan (Tap) MPR Nomor 6 dan 10. Saat itu Megawati mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi buat menerbitkan SKL.
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan. (syam/TN)


KPK Ajak CPIB Panggil Sjamsul Nursalim KPK Ajak CPIB Panggil Sjamsul Nursalim Reviewed by samsul huda on June 01, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD