Bentuk Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila - GROBOGAN TOP NEWS

Bentuk Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila



JAKARTA (Top News) - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dalam Perpres itu disebutkan, Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) adalah unit kerja yang melakukan pembinaan ideologi Pancasila. UKP-PIP ini merupakan lembaga non struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang kepala.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, unit kerja ini akan terbagi dua yakni dewan pengarah berjumlah sembilan orang, dan bagian lainnya merupakan tim eksekutif.
"Besok unit kerja itu diumumkan Presiden,"  kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (31/5/017).
Dalam tugasnya, unit kerja akan dibantu eselon I. Seluruh mekanisme organisasi, pertanggungjawaban, dan wewenang telah diatur dalam peraturan presiden yang ditandatangani hari ini.
Unit kerja pembinaan Pancasila ini telah disiapkan sejak tahun lalu. Jokowi menghendaki setiap lapisan masyarakat dapat memahami dan menghidupi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Selain pembentukan unit kerja, Jokowi tahun lalu mengeluarkan keputusan presiden menjadikan Hari Lahir Pancasila (1 Juni) menjadi hari libur nasional.
Kemarin Presiden Jokowi memimpin langsung upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri. Upacara dilakukan di setiap instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri. (syam/TN)

Bentuk Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila Bentuk Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila Reviewed by samsul huda on June 01, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD