DPRD Grobogan Kembalikan Dana Reses - GROBOGAN TOP NEWS

DPRD Grobogan Kembalikan Dana Reses


GROBOGAN (Top News) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah menemukan dana reses DPRD Grobogan tahun anggaran 2016 tidak sesuai dengan peruntukannya. Akibatnya, sebagian anggota Dewan itu, diwajibkan mengembalikan dana reses yang diterima ke kas daerah. Bila tidak, maka anggota DPRD tersebut diancam akan dihadapkan dengan hukum.
Penggunaan dana yang tak sesuai dengan peruntukannya itu, ditemukan saat BPK mengadakan pemeriksaan laporan pengelolaan keuangan di Pemkab Grobogan tahun anggaran 2016.
Atas kejadian itu, BPK Perwakilan Jateng merekomendasikan ke DPRD melalui Sekretariat Dewan (Sekwan) agar mengembalikan semua dana reses yang diterima ke kas daerah.  Bila dalam pemeriksaan reguler 2017, dana tersebut belum dikembalikan, maka BPK akan merekomendasikannya ke dalam ranah hukum.
Tercatat belasan anggota DPRD yang mendapatkan dana reses itu, tetapi penggunaannya dinilai BPK tak trasparan.  Setiap anggota satu dengan lainnya beda dalam menerima besarannya dana reses. Sebab jarak jangkau, sarana dan prasarana yang digunakan mempengaruhi besar dan kecilnya dana reses yang diterima anggota DPRD.
 Dari belasan anggota itu, menerima dana reses Rp 30 juta – Rp 70 juta. Berdasar catatan DPPKD, sejumlah anggota DPRD yang menerima dana reses itu, sudah mengembalikan ke kas daerah April 2017.  Mereka rata-rata menerima Rp 66 juta sesuai kegiatan reses yang diajukan anggota DPRD ke Sekwan. Dana Rp 66 juta itu digunakan untuk tiga kali kegiatan reses.
Wakil Ketua DPRD Grobogan HM Nur Wibowo (FPKB) kepada awak media membenarkan adanya pengembalian uang reses itu. Bahkan pihaknya blak-blakan ikut mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 27 juta.
Pengembalian itu katanya, akibat tidak sempurnanya laporan pertanggungjawaban dana reses, terutama terkait dengan makanan dan minuman ketika bertemu dengan pemilih di desa-desa.
Ia mengatakan, pengadaan makanan dan minuman dilaksakan anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di masing-masing lokasi reses. Umumnya lokasi reses itu berada di pelosok desa. Mereka tidak melengkapi penggunaan dana reses tersebut dengan kuitansi, stempel, bukti pertemuan melalui dokumen foto dan lainnya. 
‘’Itu sebabnya BPK menilai laporan pengelolaan dana reses tidak lengkap, maka diminta dana yang telah diterima dikembalikan,’’ katanya.
Wakil Ketua DPRD itu telah memerintahkan Sekwan mengadakan evaluasi sistem reses. Lebih-lebih terkait dengan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban reses. Sehingga ke depan tidak salah lagi dalam membuat laporan. (syam/TN)
DPRD Grobogan Kembalikan Dana Reses DPRD Grobogan Kembalikan Dana Reses Reviewed by samsul huda on June 05, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD