Aliran Dana Korupsi Alkes Dibeberkan - GROBOGAN TOP NEWS

Aliran Dana Korupsi Alkes Dibeberkan



JAKARTA (Top News) – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili juru bicaranya Febri Diansyah menerima lima utusan Ketua Dewan Penasehat PAN Amien Rais di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6/2017) siang.
Amien Rais yang dijadwalkan hadir batal ke gedung KPK karena pimpinanannya menolak untuk bertemu. Pendiri PAN itu akhirnya mengutus lima orang perwakilan. Mereka adalah anggota Komisi I DPR RI Hanafi Rais, politisi PAN Dradjad Wibowo, Saleh Daulay, Zamhur dan Ansufri ID Sambo.
Febri dalam pertemuan itu membeberkan tentang konteks proses persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2015 yang menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. KPK kata Febri, memiliki kewajiban menguraikan seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi sampai bukti-bukti lain terkait adanya aliran dana ke Amien Rais.
"Yang ditangani KPK adalah indikasi korupsi dari terdakwa Siti Fadilah Supari. Dan KPK memiliki kewajiban menguraikan seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi sampai pada bukti-bukti yang lain, termasuk yang kemudian menjadi pembicaraan cukup hangat akhir-akhir ini terkait dengan aliran dana tersebut," kata Febri usai pertemuan.
Menurutnya, keterangan dan bukti rekening harus disampaikan dalam proses persidangan. Sebab, tim jaksa penuntut umum KPK melihat hal tersebut merupakan rangkaian peristiwa yang saling terkait.
Rangakaian peristiwa itu bermula dari proses pengadaan alat kesehatan pada tahun 2005 yang merupakan penunjukan langsung, sampai pada indikasi aliran dana dari PT Mitra Medidua ke sejumlah pihak.
Pihak yang menerima aliran dana salah satunya Sutrisno Bachir Foundation yang kemudian terungkap menyalurkan dana ke sejumlah pihak. "Jadi kami berharap konteks dari fakta persidangan itu bisa diproses dan diselesaikan dalam persidangan. Sedangkan untuk hal-hal yang lain agar kemudian tidak menjadi mispersepsi, maka kami jelaskan di pertemuan tadi," ujar Febri.
"Perlu kita lihat bersama, bagaimana keputusan pengadilan, tidak bisa memisahkan fakta hukum. Dalam proses sidang pidana korupsi, kita simak bersama-sama, itu adalah prosesi yang terbuka untuk umum dan semua orang bisa melihat," jelasnya.
Sebelummya, nama Amien Rais disebut dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Amien Rais menerima enam kali pemberian uang yang jumlah totalnya sebesar Rp 600 juta. Uang tersebut berasal dari keuntungan perusahaan swasta yang ditunjuk langsung Siti Fadilah untuk menangani proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Amien menyebutkan bahwa kejadian pada Januari hingga Agustus 2007, berdasarkan ingatannya, dia mengaku menerima bantuan dana operasional dari Soetrisno Bachir, mantan Ketua Umum DPP PAN.
"Karena hal itu terjadi 10 tahun lalu, saya me-refresh memori saya. Pada waktu itu, Soetrisno Bachir mengatakan akan memberi bantuan untuk tugas operasional saya, untuk semua kegiatan sehingga tidak membebani pihak lain kalau saya pergi ke mana pun, travel, aksi, itu sudah kita sendiri yang bayar," kata Amien di kediamannya di Jalan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017)
Aliran Dana Korupsi Alkes Dibeberkan Aliran Dana Korupsi Alkes Dibeberkan Reviewed by samsul huda on June 05, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD