Kepala Basarnas Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Proyek Alat Deteksi Korban Reruntuhan - GROBOGAN TOP NEWS

Kepala Basarnas Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Proyek Alat Deteksi Korban Reruntuhan

 

GTOPNEWS.COM - Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menerima aliran suap dari proyek tersebut.

"Tersangka adalah HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui operasi tangkap tangan (OTT) di dua tempat yaitu Jakarta Timur dan Bekasi,  Selasa (25/7).

Dalam OTT itu, KPK menangkap 10 orang terdiri atas unsur pejabat Basarnas dan swasta (pemborong). KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 999,7 juta. Uang tersebut kini diamankan untuk barang bukti (BB).

Salah satu pihak yang ditangkap melalui OTT itu adalah anggota TNI AU Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Yang bersangkutan bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan ada pembagian fee 10% dari besarnya nilai proyek itu yang diterima para pihak di Basarnas.

Proyek itu katanya berupa pengadaan barang/jasa dalam pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas. (syam/TN)

Kepala Basarnas Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Proyek Alat Deteksi Korban Reruntuhan Kepala Basarnas Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Proyek Alat Deteksi Korban Reruntuhan Reviewed by samsul huda on July 26, 2023 Rating: 5

No comments

Post AD