Kepala Basarnas Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Proyek Alat Deteksi Korban Reruntuhan
GTOPNEWS.COM - Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Yang
bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menerima aliran
suap dari proyek tersebut.
"Tersangka
adalah HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (26/7/2023).
Kasus
ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui operasi
tangkap tangan (OTT) di dua tempat yaitu Jakarta Timur dan Bekasi, Selasa (25/7).
Dalam
OTT itu, KPK menangkap 10 orang terdiri atas unsur pejabat Basarnas dan swasta
(pemborong). KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 999,7 juta. Uang tersebut kini diamankan untuk barang bukti (BB).
Salah
satu pihak yang ditangkap melalui OTT itu adalah anggota TNI AU Letkol Adm Afri
Budi Cahyanto. Yang bersangkutan bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi
(Koorsmin) Kabasarnas.
Ketua
KPK Firli Bahuri mengatakan ada pembagian fee 10% dari besarnya nilai proyek itu
yang diterima para pihak di Basarnas.
Proyek
itu katanya berupa pengadaan barang/jasa dalam pengadaan alat pendeteksi korban
reruntuhan di Basarnas. (syam/TN)
Post a Comment