KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap Proyek Pembangunan-Perawatan KA di DJKA Kemenhub - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap Proyek Pembangunan-Perawatan KA di DJKA Kemenhub

 

GTOPNEWS.COM - KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jakarta,  Depok (Jawa Barat) dan Surabaya.

“Mereka ditangkap karena menerima suap pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022,” kata Tanak saat jumpa pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Sepuluh tersangka itu adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.

Berikutnya Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya,   PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat,  PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi,  dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadilansyah.

Tersangka dari pihak swasta (kontraktor) adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) DIon Renato Sugiarto,  Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat dan Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim.

Tanak mengatakan dalam kasus ini para tersangka diduga melakukan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.

Kemudian, 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Tanak menyebut dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta itu diduga diatur pemenang pelaksana proyek.

“Rekayasa itu dimulai dari proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” kata Tanak.

Adapun pihak penerima, yakni sejumlah pejabat di lingkungan DJKA diduga menerima fee 5 - 10 persen dari nilai proyek.

KPK menduga suap dalam proyek ini lebih dari Rp 14,5 miliar. Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dari 12 April - 1 Mei 2023. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka Dion ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan, Himat di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Yoseph dan Fadilansyah di Rutan Polres Jakarta Barat, Parjono di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Harno di Rutan KPK Kavling C1, Bernard dan Affandi di Rutan Polres Jakarta Timur, Putu Sumarjaya di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta Syntho di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Para terduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka pemberi (kontraktor) disangka melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)

KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap Proyek Pembangunan-Perawatan KA di DJKA Kemenhub KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap Proyek Pembangunan-Perawatan KA di DJKA Kemenhub Reviewed by samsul huda on April 13, 2023 Rating: 5

No comments

Post AD