KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dari OTT Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di DJKA Kemenhub - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dari OTT Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di DJKA Kemenhub

 

GTOPNEWS.COM -  KPK  mengamankan uang Rp 2,8 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

"Sejumlah uang itu terdiri atas uang rupiah Rp 2,027 miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo rekening bank senilai Rp150 juta . Totalnya sekitar Rp2,823 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (14/4/2023) dini hari.

Tanak mengatakan uang itu kini diamankan penyidik KPK untuk barang bukti (BB) kasus tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangunan dan perawatan jalur kerata api di DJKA Kemenhub.

Uang suap itu didapat dari rekayasa lelang beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di  Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2021 – 2022.

Hasil dari uang suap itu kata Tanak, akan digunakan pejabat DJKA untuk pembagian tunjangan hari raya (THR) di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.

Proyek itu antara lain Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.  Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan. Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Dan Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Tanak mengatakan diduga pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menerima suap dari pihak swasta selaku pelaksana proyek. Besaran suap itu sekitar 5 persen - 10 persen dari nilai proyek. (syam/TN)

KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dari OTT Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di DJKA Kemenhub KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dari OTT Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di DJKA Kemenhub Reviewed by samsul huda on April 13, 2023 Rating: 5

No comments

Post AD