Peras PT Adhi Karya Rp 100 Juta, Tim Buru Sergap Polres Grobogan OTT Ketua LSM LI-TPK-ANRI Mahfud - GROBOGAN TOP NEWS

Peras PT Adhi Karya Rp 100 Juta, Tim Buru Sergap Polres Grobogan OTT Ketua LSM LI-TPK-ANRI Mahfud

 

GROBOGAN (GTopNews.Com) – Tim Buru Sergap Polres Grobogan dan Polsek Gubug melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua LSM lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK-ANRI) Mohammad Mahfud.

Dia ditangkap saat tengah transaksi jahat terhadap PT Adhi Karya selaku pelaksana proyek rehabilitasi irigasi Bendung Glapan di Desa Glapan Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan sebesar Rp 100 juta dari Rp 250 juta yang diminta.

Tersangka kini diamankan di Mapolres Grobogan berikut barang bukti berupa uang Rp 100 juta, 3 buah HP, 6 amplop berisi laporan penyimpangan proyek dan 2 ID LSM.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, kejadian pemerasan itu bermula pada jum’at (10/2) di lokasi proyek Desa Glapan Kecamatan Gubug.

Saat itu, Mat Amin selaku karyawan BUMN PT Adhi Karya ditemui tersangka. Dengan modus ancaman bongkar penyimpangan proyek rehabilitasi irigasi Glapan Timur, tersangka meminta uang Rp 250 juta.

Amin kemudian menyampaikannya kepada M. Fatkhurozi selaku pimpinan manager proyek PT Adhi Karya.

Selanjutnya pada (14/2) tersangka menemui Amin lagi dengan menakut-nakuiti jika tidak diberi uang Rp 250 juta, proyek itu akan dilaporkan ke KPK, Kejaksaan Agung, BBWS Pemali Juwana dan kantor pusat Adhi Karya.

Kemudian Jum’at (17/2) tersangka mengajak bertemu Amin di Gubug guna membahas nominal yang akan diminta.

Amin pada tersangka mengatakan bahwa atasannya hanya sanggup memberikan uang Rp. 100 juta. Dan tersangka menyepakatinya.

Kemudian Sabtu (4/3) pukul 10.30 tersangka meminta Amin untuk menyerahkan uang Rp. 100 juta di kantor LI-TPK-ANRI Jalan Ahmad Yani No.179 Desa Gubug, Kecamatan Gubug.

Saat itulah, tersangka tertangkap tangan oleh Tim Buru Sergab Polres Grobogan dan Polsek Gubug. Tapi kasusnya baru dirilis Kamis (16/3) di Mapolres Grobogan. (syam/TN)

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 368 KUH pidana subsider Pasal 369. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (syam/TN)

Peras PT Adhi Karya Rp 100 Juta, Tim Buru Sergap Polres Grobogan OTT Ketua LSM LI-TPK-ANRI Mahfud Peras PT Adhi Karya Rp 100 Juta, Tim Buru Sergap Polres Grobogan OTT Ketua LSM LI-TPK-ANRI Mahfud Reviewed by samsul huda on March 18, 2023 Rating: 5

No comments

Post AD