KPK Geledah Rumah Dito Mahendra terkait Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Geledah Rumah Dito Mahendra terkait Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

 

GTOPNEWS.COM - KPK melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V No. 22 RT 5 RW 3 Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023)

Sampai pukul 20.00 WIB penggeledahan di rumah pengusaha itu, masih berlangsung.

Kabag Pemberitaaan KPK Ali Fikri kepada awak media membenarkan hal itu. Ia mengatakan penggeledahan itu masih berlangsung. Sehingga hasil dari pengeladahan tersebut belum dapat dirilis.

‘’Tim penyidik KPK masih berada di lapangan. Kalau sudah selesai, hasilnya langsung kita rilis,’’ kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Ia mengatakan penggeledahan di rumah Dito Mahendra ini berkaitan dengan kasus penyidikan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Sebelumnya KPK telah memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi kasus TPPU yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi. Saksi Dito diduga mengetahui aliran uang Nurhadi dalam kasus TPPU tersebut. Sebab yang bersangkutan berkawan dekat.

Saksi ini didalami pengetahuannya mengenai dugaan aliran dana tersangka NHD dkk yang sebelumnya sudah divonis pengadilan.

Dito Mahendra diperiksa lima jam pada Senin (6/2/2023). Salah satu materi yang ditanyakan penyidik adalah perihal aset yang dimiliki Nurhadi.

Tim penyidik juga mengkonfirmasi terkait aset NHD di antaranya kepemilikan kendaraan mobil mewah.

Sebelumnya Dito Mahendra sempat diburu KPK karena saksiannya dibutuhkan dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

Pencarian dilakukan setelah upaya pemanggilan KPK tidak membuahkan hasil. KPK telah melayangkan tiga kali panggilan. Namun saksi kasus TPPU itu tidak memenuhi panggilan. (syam/TN)

KPK Geledah Rumah Dito Mahendra terkait Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi KPK Geledah Rumah Dito Mahendra terkait Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Reviewed by samsul huda on March 13, 2023 Rating: 5

No comments

Post AD