Bupati Kapuas dan Istri Terima Uang Rp 8,7 Miliar dari Setoran SKPD
GTOPNEWS.COM - KPK telah menetapkan Bupati Kapuas
Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat (AE) selaku anggota
DPR RI Fraksi Nasdem sebagai tersangka korupsi suap proyek-proyek pengadaan
barang/jasa di Pemkab Kapuas, jual beli jabatan dan gratifikasi.Keduanya
diduga menerima aliran uang sup dan gratifikasi hingga miliaran rupiah.
"Total
besaran uang yang diterima Bupati Ben dan istrinya Ary sekitar Rp 8,7
miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Johanis
mengatakan kasus ini bermula saat Ben Brahim menjabat Bupati Kapuas selama dua
periode dari 2013-2018 dan 2018-2023. Ben Brahim diduga menerima uang dari sejumlah
pihak hingga pihak swasta (kontraktor).
"Sebagai
bupati yang bersangkutan diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari
berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) di Pemkab Kapuas termasuk dari
beberapa pihak swasta," ujar Johanis.
Uang
miliaran hasil korupsi itu di antaranya digunakan Ben Brahim dan istrinya untuk
membayar dua lembaga survei nasional. Istri Ben Brahim adalah anggota DPR RI Komisi
III dari Fraksi Partai NasDem.
Reviewed by samsul huda
on
March 28, 2023
Rating:

Post a Comment