Bupati Kapuas dan Istri Terima Uang Rp 8,7 Miliar dari Setoran SKPD - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Kapuas dan Istri Terima Uang Rp 8,7 Miliar dari Setoran SKPD

GTOPNEWS.COM - KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat (AE) selaku anggota DPR RI Fraksi Nasdem sebagai tersangka korupsi suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Pemkab Kapuas, jual beli jabatan  dan gratifikasi.

Keduanya diduga menerima aliran uang sup dan gratifikasi hingga miliaran rupiah.

"Total besaran uang yang diterima Bupati Ben dan istrinya Ary sekitar Rp 8,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Johanis mengatakan kasus ini bermula saat Ben Brahim menjabat Bupati Kapuas selama dua periode dari 2013-2018 dan 2018-2023. Ben Brahim diduga menerima uang dari sejumlah pihak hingga pihak swasta (kontraktor).

"Sebagai bupati yang bersangkutan diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta," ujar Johanis.

Uang miliaran hasil korupsi itu di antaranya digunakan Ben Brahim dan istrinya untuk membayar dua lembaga survei nasional. Istri Ben Brahim adalah anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Partai NasDem.

Ben Brahim dan Ary Egahni dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka ditahan di Rutan KPK. (syam/TN)


Bupati Kapuas dan Istri Terima Uang Rp 8,7 Miliar dari Setoran SKPD Bupati Kapuas dan Istri Terima Uang Rp 8,7 Miliar dari Setoran SKPD Reviewed by samsul huda on March 28, 2023 Rating: 5

No comments

Post AD