Berharta Rp 15,7 Miliar, KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto - GROBOGAN TOP NEWS

Berharta Rp 15,7 Miliar, KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto

 

GTOPNEWS.COM - KPK memanggil eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto untuk diklarifikasi mengenai harta kekayaannya yang berjumlah Rp 15,7 miliar di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

"Yang bersangkutan menyatakan siap hadir di KPK hari ini," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Pemeriksaan itu merupakan buntut dari gaya hidup mewah (hedon) yang dipamerkan Eko Darmanto di media sosial. Kini Eko telah dicopot Kementerian Keuangan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung sejak 2 Maret 2023.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto yang disampaikan ke KPK 15 Februari 2022 tertulis, bahwa harta kekayaannya mencapai Rp15.739.604.391.

Disebutkan juga bahwa Eko Darmanto mempunyai utang Rp 9.018.740.000, sehingga jumlah harta kekayaannya tinggal sebesar Rp 6.720.864.391.

Eko mempunyai dua bidang tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara yang diperkirakan nilainya Rp 12.500.000.000. Dia juga memiliki sembilan unit mobil antik dan mobil lainnya dengan harga seluruhnya mencapai Rp 2.900.000.000.

Mobil itu terdiri dari BMW Sedan, Mercedes Benz Sedan, Jeep Willys, Chevrolet, Toyota Fortuner, Mazda 2, Fargo dan Ford Bronco.

Pahala mengatakan utang Eko Darmanto senilai Rp 9.018.740.000 itu, menjadi sorotan KPK. Itu sebabnya KPK memeriksa aset – asetnya di Yogyakarta.

"Aset – aset yang ada di Yogyakarta tengah kita dalami LHKPN-nya dengan pola lain. Memang jumlahnya enggak istimewa tapi utangnya sangat istimewa, inilah kita lagi dalami," kata Pahala. (syam/TN)

Berharta Rp 15,7 Miliar, KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Berharta Rp 15,7 Miliar, KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Reviewed by samsul huda on March 07, 2023 Rating: 5

No comments

Post AD