KPK Cegah Dua Orang Swasta ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Cegah Dua Orang Swasta ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

 

GTOPNEWS.COM - KPK melakukan mencegah terhadap dua orang dari unsur swasta agar tidak bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah karena jadi saksi penting dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Salah satu yang dicegah ialah Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol.

Dan kemudian Dadan Tri Yudianto, pengusaha.

"Kedua orang itu sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK. Kedunya dicegah dari 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Keduanya dicegah untuk kepentingan penyidikan dalam kasus penanganan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Hakim Agung Gazalba Saleh.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa keduanya adalah dari unsur swasta. Keduanya dicegah ke luar negeri selama 6 bulan.

"Pencegahan selama  enam bulan ke depan karena itu semata karena kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.

Pihaknya berharap kedua orang yang dicegah itu bersikap kooperatif ketika dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Ini merupakan pencegahan pertama untuk kedua orang saksi itu," ujarnya.

Sebelumnya KPK menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus ini. Dari sejumlah tersangka itu, dua di antaranya Hakim Agung MA Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh. (syam/TN)

KPK Cegah Dua Orang Swasta ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA KPK Cegah Dua Orang Swasta ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA   Reviewed by samsul huda on January 19, 2023 Rating: 5

No comments

Post AD