KPK Bakal Kembangkan Kasus Lukas Enembe ke Arah Tindak Pidana Pencucian Uang - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Bakal Kembangkan Kasus Lukas Enembe ke Arah Tindak Pidana Pencucian Uang

 

GTOPNEWS.COM - KPK memastikan mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, tersangka suap dan gratifikasi proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Pemprov Papua.

"KPK pastikan bahwa kami terus mengkaji penerapan UU lain seperti TPPU dalam kasus Lukas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

Ali mengatakan KPK menerapkan pasal TPPU setelah kasus utamanya (suap dan gratiikasi) selesai. Namun di sela-sela pemberkasan kasus itu, penyidik terus memburu alat bukti yang cukup.

‘’Kami menjamin penyidik bekerja sesuai profesional dan aturan hukum,’’ katanya.

Ali Fikri mengatakan bila kemudian ditemukan alat bukti terkait dengan undang-undang lain dan juga kemudian pasal-pasal lain, pasti pihaknya menerapkan pasal-pasal tersebut ke depan.

"Yang pasti dalam waktu 4 bulan ini KPK fokus dulu menyelesaikan kasus penerimaan dan pemberian (suap dan gratifikasi-red) yang menjerat Lukas. Setelah itu ke depannya pasti KPK mengembangkan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya Lukas ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua. Selain Lukas, KPK menetapkan penyuapnya (kontrakto-red) Rijatono Lakka.

Rijatono diduga memberikan suap Rp 1 miliar ke Lukas Enembe. KPK juga menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi Rp 10 miliar. (syam/TN)

KPK Bakal Kembangkan Kasus Lukas Enembe ke Arah Tindak Pidana Pencucian Uang KPK Bakal Kembangkan Kasus Lukas Enembe ke Arah Tindak Pidana Pencucian Uang Reviewed by samsul huda on January 23, 2023 Rating: 5

No comments

Post AD