Deputi Pencegahan KPK Pahala: Ada Perbedaan Mekanisme BPIH dengan BPKH - GROBOGAN TOP NEWS

Deputi Pencegahan KPK Pahala: Ada Perbedaan Mekanisme BPIH dengan BPKH

 

GTOPNEWS.COM - Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan perlu adanya harmonisasi dan hubungan kelembagaan antara BPKH dan Kementerian Agama terkait substansi Undang-Undang No 34 Tahun 2014 dan Undang-Undang No 8 Tahun 2019.

Menurutnya saat ini ada perbedaan definisi terhadap mekanisme BPIH serta pelaporan pertanggungjawawaban Penyelenggara Ibadah Haji (PIH). Hal ini dinilai mengabaikan fungsi BPKH.

"Jika ditelaah, UU No. 8 Tahun 2019 dinilai mengabaikan fungsi dari BPKH dalam pengendalian dan pengawasan keuangan haji," kata Pahala di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Pihaknya merekomendasikan kepada BPKB untuk menginventarisir masalah dengan memperbaiki tata kelola dan mencegah celah permasalahan tersebut.

Seperti menyusun SOP penyaluran dana kemaslahatan secara bertahap untuk yang bernilai signifikan dan memperbaiki kinerja investasi dan penempatan dalam rangka peningkatan nilai manfaat.

Sebab, kata Pahala, dari seluruh pihak pengelola dana publik, masalah etik dan conflict of interest merupakan hal yang penting. Hal ini menjadi penilaian publik terkait kredibilitas BPKH dalam menjalan tugasnya.  (syam/TN)

Deputi Pencegahan KPK Pahala: Ada Perbedaan Mekanisme BPIH dengan BPKH Deputi Pencegahan KPK Pahala: Ada Perbedaan Mekanisme BPIH dengan BPKH Reviewed by samsul huda on January 08, 2023 Rating: 5

No comments

Post AD