KPK Tengah Dalami Peran Kemendikbud Ristek dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Lampung - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tengah Dalami Peran Kemendikbud Ristek dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Lampung

 

GTOPNEWS.COM - KPK tengah mendalami peran dan tugas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung ( Unila ) tahun 2022.

Penerimaan mahasiswa baru itu diwarnai praktik suap menyuap dari Rp 100 juta – Rp 350 juta.

Kepala Pemberitaaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa peran Kemendikbud didalami lewat Sekretaris Ditjen Diktik Kemendikbudristek Tjiktjik Srie Tjahjandarie.

KPK juga mengonfirmasi Tjiktjik terkait dasar hukum hingga prosedur penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila Lampung yang diwarnai praktik suap tersebut.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya soal dasar hukum, prinsip-prinsip dan mekanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila Lampung tahun 2022," kata Ali di Jakarta, Sabtu (10/9/2022).

Ia mengatakan, bahwa Ditjen Diktik Ristek Kemenduikbud itu, juga dikonfirmasi mengenai peran Kemendikbud dan rektor dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri khususnya di Lampung dan Perguruan Tinggi Negeri lainnya.

Tjiktjik diperiksa dalam kapastitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila Lampung tahun 2022.

‘’Keterangan Tjiktjik dibutuhkan untuk pemberkasan tersangka Rektor Unila Karomani (KRM),’’ kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri di Unila Lampung tahun 2022.

Mereka adalah Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Heryandi (HY), Ketua Senat M Basri (MB) dan pihak swasta, Andi Desfiandi (AD), selaku orang tua mahasiswa yang diterima di Unila dari jalur mandiri.

Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Andi, sebagai tersangka pemberi suap.

Karomani diduga mematok tarif Rp 100 juta hingga Rp 350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Ia diduga mengantongi Rp 5 miliar dari hasil pungutan jalur mandiri tersebut. (syam/TN)

KPK Tengah Dalami Peran Kemendikbud Ristek dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Lampung KPK Tengah Dalami Peran Kemendikbud Ristek dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Lampung Reviewed by samsul huda on September 11, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD