Bapak-Anak Selaku Kontraktor di Pemkab Mamberamo Tengah Ditahan KPK terkait Suap Proyek - GROBOGAN TOP NEWS

Bapak-Anak Selaku Kontraktor di Pemkab Mamberamo Tengah Ditahan KPK terkait Suap Proyek

 

GTOPNEWS.COM - Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Provinsi Papua Ricky Ham Pagawak (RHP) ditahan KPK. Keduanya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP).

Kedua tersangka merupakan satu keluarga, bapak dan anak. Keduanya ditahan 20 hari ke depan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan tersangka SM dan tersangka JPP terhitung 8 September sampai 27 September 2022," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pengadaan barang/jasa di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Keempat tersangka adalah Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Todong (MT).

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Adapun Simon, Jusieandra, dan Marten pemberi suap.

Saat ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap bapak-anak, Simon dan Jusieandra. Sementara Marten, belum dilakukan proses penahanan. Sedangkan Ricky Pagawak, saat ini masih diburu aparat penegak hukum karena melarikan diri.

Khusus tersangka RHP, KPK terus berupaya melakukan pengejaran keberadaan yang bersangkutan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. (syam/TN)

Bapak-Anak Selaku Kontraktor di Pemkab Mamberamo Tengah Ditahan KPK terkait Suap Proyek Bapak-Anak Selaku Kontraktor di Pemkab Mamberamo Tengah Ditahan KPK terkait Suap Proyek Reviewed by samsul huda on September 08, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD