Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi APBD Pemprov Papua, Lukas Enembe Tidak Hadir Lagi - GROBOGAN TOP NEWS

Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi APBD Pemprov Papua, Lukas Enembe Tidak Hadir Lagi

 

GTOPNEWS.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir lagi dari panggilan KPK hari ini Jumat 30 September 2022. Sedianya dia akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Pemprov Papua.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Lukas tidak hadir lagi dalam panggilan kedua hari ini. Dan KPK terpaksa melakukan jemput paksa jika Lukas tak kunjung hadir.

"KPK punya kewenangan untuk itu, yaitu membawa yang bersangkutan dengan cara paksa," kata Ghufron di Serang, Jumat (30/9/2022).

Di bagian lain pihaknya menyoroti simpatisan Lukas Enembe yang protes terhadap penetapan Lukas sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Dia mengingatkan bahwa korupsi tidak menguntungkan rakyat. Tapi rakyat malah membelanya. Padahal korupsi adalah penjahat dan merugikan rakyat.

"Kami coba memahamkan pada rakyat Papua bahwa korupsi bukan menguntungkan dan bukan pahlawan bagi rakyat. Ini yang perlu kita disampaikan," ujarnya.

Sebelumnya Lukas Enembe kali pertama dipanggil KPK dengan meminjam tempat di Polda Papua 12 September 2022. Saat itu Lukas masih berstatus sebagai saksi di tahap penyelidikan dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Tapi Lukas tidak hadir

Kemudian 26 September 2022 KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Dan KPK memanggilnya lagi sebagai tersangka. Namun Lukas tidak hadir dengan alasan kesehatan. (syam/TN)

Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi APBD Pemprov Papua, Lukas Enembe Tidak Hadir Lagi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka  Suap dan Gratifikasi APBD Pemprov Papua, Lukas Enembe Tidak Hadir Lagi Reviewed by samsul huda on September 30, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD