Penyuap Hakim Agung Ditahan - GROBOGAN TOP NEWS

Penyuap Hakim Agung Ditahan

 

GTOPNEWS.COM -  Heryanto Tanaka, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Semarang menyerahkan diri ke KPK, Senin (3/10/2022).

Dia ditahan setelah diperiksa beberapa jam sebagai tersangka di  Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Heryanto Tanaka sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajat Dimyati terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Namun dia tidak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar di Jakarta dan Semarang.  

Diperoleh keterangan, Heryanto menyerahkan diri setelah Tim Penyidik KPK mengultimatum akan melakukan penangkapan di Semarang bila yang bersangkutan tidak kooperatif.

Kepala Pemberitaaan KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa tersangka Heryanto Tanaka adalah penyuap Hakim Agung Sudrajat Dimyati yang kini telah ditahan KPK.

Tersangka Heryanto selesai diperiksa pukul 18.50 WIB, dan langsung mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. Dengan tangan diborgol dia digiring ke ruang konferensi pers.

Dengan ditahannya Heryanto, KPK hingga saat ini telah menahan 9 orang tersangka dalam perkara itu. Seorang tersangka bernama Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) masih dalam pencarian KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka pada Jumat 23 September 2022. Sebagai penerima adaah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, Desy Yustria (PNS Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan MA), Nurmanto Akmal (PNS MA) dan Albasri (PNS MA).

Sebagai tersangka pemberi adalah Yosep Parera (Pengacara), Eko Suparno (pengacara), Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang). (syam/TN)

Penyuap Hakim Agung Ditahan Penyuap Hakim Agung Ditahan Reviewed by samsul huda on October 03, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD