KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Keringanan Pajak Proyek Jalan Tol Solo-Kertosuro - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Keringanan Pajak Proyek Jalan Tol Solo-Kertosuro

 

GTOPNEWS.COM -  KPK menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi pembayaran restitusi (keringanan) pajak dalam proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.

Mereka adalah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak  KPP Pare Abdul Rachman, dan Tri Atmoko dan Suheri. Yang disebut terakhir keduanya dari unsur swasta. Tersangka penerima yakni Abdul Rachman dan Suheri. Dan Tri sebagai tersangka pemberi suap.

Tri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur. Lalu Abdul di Rutan KPK Kavling C1, dan Suheri di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Direktur Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan ketiga tersangka ditahan 20 hari ke depan mulai 5 Agustus 2022 - 24 Agustus 2022.

‘’Ketiganya ditahan terpisah satu sama lain," kata Asep dalam jumpa pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan KPK, Jumat (5/8/2022).

Awalnya mereka terlibat dalam kerja sama joint operation antara China Road and Bridge Corporation dengan PT Wijaya Karya (Persero) dan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

Asep mengatakan ketiga perusahaan itu merupakan pelaksana pembangunan jalan tol Solo-Kertosono yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pare. Ketiga perusahaan tersebut mengajukan restitusi pajak 2016 ke KPP Pare pada Januari 2017.

Abdul mengurus pengembalian kelebihan pembayaran pajak tiga perusahaan itu dari KPP Pare. Beberapa bulan setelahnya, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan tentang perintah pemeriksaan lapangan.

Chairman Board of Manajemen kerja sama tiga perusahaan Wen Yuegang menunjuk Tri sebagai kuasa pengurus restitusi pajak di KPP Pare. Total keseluruhan restitusi pajak yang harus dikembalikan sebesar Rp 13,2 miliar.

Tersangka Tri Atmoko mengusulkan agar memberikan sejumlah uang kepada AR (Abdul Rachman) dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui.

Tri janji memberikan uang 10 persen atau sekitar Rp1 miliar jika keseluruhan restitusi yang dimintanya diberikan. Abdul dari KPP Pare menyetujui permintaan itu dan menunjuk Suheri mengurus penerimaan suap dari Tri.

Dari perjanjian Rp 1 miliar, Tri baru memberikan Rp 895 juta ke Abdul pada Mei 2018. Penyerahan uang itu disebut dengan 'apel kroak' karena tidak sesuai dengan janji awal.

Atas perbuatannya, Tri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Abdul dan Suheri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Keringanan Pajak Proyek Jalan Tol Solo-Kertosuro KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Keringanan Pajak Proyek Jalan Tol Solo-Kertosuro Reviewed by samsul huda on August 05, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD