KPK Tahan Dua Konsultan Pajak Hasil Pengembangan Kasus Suap di Direktorat Jenderal Pajak - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tahan Dua Konsultan Pajak Hasil Pengembangan Kasus Suap di Direktorat Jenderal Pajak

 

GTOPNEWS.COM - Dua orang konsultan pajak yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) ditahan KPK, Kamis (25/8/2022).

Dua orang tersangka adalah itu adalah kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati, dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS).

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji.

Keduanya ditahan di Rutan KPK Jakarta selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kemudian menyusul Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan, anak buah Angin sebagai tersangka berikutnya dalam perkara itu.

Keempatnya kini sudah diadili dan menjalani masa pidananya di Lapas. Dua orang konsultan pajak Aulia Imran Magribi dan Ryan A Ronas divonis 2,5 tahun dan 3,5 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti menyuap Angin Prayitno sebesar Rp 15 miliar.

Para tersangka dalam perkara suap di Ditjen Pajak antara lain eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA). Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR).  Eks Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Oajak, Wawan Ridwan.

Kemudian Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak. Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR). Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM). Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Konsultan pajak, Agus Susetyo (AS).

KPK Tahan Dua Konsultan Pajak Hasil Pengembangan Kasus Suap di Direktorat Jenderal Pajak KPK Tahan Dua Konsultan Pajak Hasil Pengembangan Kasus Suap di Direktorat Jenderal Pajak Reviewed by samsul huda on August 25, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD