Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki Praperadilan KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki Praperadilan KPK

 

GTOPNEWS.COM - Penjabat (Pj) Sekda Pemalang Slamet Masduki mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Jubir KPK Ali Fikri membenarkan hal itu. Ia mengatakan, bahwa tersangka Slamet Masduki tidak terima ditangkap KPK dan ditahan dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Permohonan praperadilan itu telah dikirim Slamet Masduki ke PN Jaksel dan terdaftar dengan nomor 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Ali mengatakan, bahwa KPK sangat siap menghadapi gugatan praperadilan itu.

"Upaya hukum itu kami hargai sebagai kontrol atas proses kerja KPK di bidang penindakan," kata Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Menurutnya penetapan Slamet Masduki sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo telah sesuai aturan.

"Kami tegaskan, bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka itu karena telah ada kecukupan alat bukti yang kami miliki," ujarnya.

Ali mengatakan sidang praperadilan bukan proses pengujian materi penyidikan yang dilakukan KPK. Tapi merupakan proses pengujian syarat formil penyidikan.

"Jadi bukan uji materi dan substansi penyidikan namun syarat formil proses penyidikannya," kata Ali.

KPK katanya bakal melanjutkan penyidikan terhadap Slamet Masduki yang kini tengah berperkara di KPK.

Slamet Masduki adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pemalang. Dia ditunjuk bupati menggantikan Sekda Mohammad Arifin, yang ditahan Polda Jateng karena menjadi tersangka korupsi pembangunan jalan.

Slamet Masduki dilantik Bupati Mukti sebagai Pj Sekda Pemalang Rabu 10 Agustus 2022. Sehari setelah pelantikan, keduanya ditangkap KPK di Jakarta.

Mereka ditangkap di luar gerbang DPR RI komplek Senayan Jakarta Pusat bersama beberapa orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam kasus jual beli jabatan.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.  Komisaris PDAU Adi Jumal Widodo.  Penjabat Sekretariat Daerah Pemalang Slamet Masduki.

Kemudian Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Nitbani dan Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhamad Saleh. (syam/TN)

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki Praperadilan KPK Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki Praperadilan KPK Reviewed by samsul huda on August 26, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD