Terima Suap Izin 20 Minimarket Rp 500 Juta, KPK Tahan Wali Kota Ambon Richard - GROBOGAN TOP NEWS

Terima Suap Izin 20 Minimarket Rp 500 Juta, KPK Tahan Wali Kota Ambon Richard

 

GTOPNJEWS.COM - KPK tahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Rutan KPK. Ia ditahan setelah dijemput paksa di sebuah rumah sakit di Jakarta akibat tak koperatif terhadap proses hukum yang menjeratnya.

Sebelum dijemput paksa, Wali Kota Richard telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap perizinan pembangunan minimarket di Ambon.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa tersangka Richard  menerima suap Rp 500 juta dari karyawan minimarket AM, Amri (AR) untuk persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel di Kota Ambon.

"Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (13/5/2022).

Firli menjelaskan, selama kurun 2020, Amri diduga aktif berkomunikasi melakukan pertemuan dengan Wali Kota Ambon. Pertemuan itu diduga untuk memuluskan proses perizinan agar bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Bahkan Wali Kota Ambon terungkap memerintahkan Kadinas PUPR segera menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk 20 gerai usaha ritel itu.

Setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, tersangka RL meminta agar penyerahan uang minimal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH, orang kepercayaan RL.

Firli menduga Wali Kota Ambon juga menerima dana dari pihak lain diduga sebagai gratifikasi. Kini penyidik KPK masih mengembangkan dugaan informasi tersebut.

Dalam kasus itu menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL), Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon, dan Amri (AR) selaku pihak swasta.

Tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Wali Kota Ambon Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya KPK menjemput paksa Wali Kota Ambon di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat. KPK menepis keterangan Wali Kota Ambon yang menyatakan dirinya sakit.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Wali Kota Ambon kemudian ditahan KPK. Dia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK gedung Merah Putih. Sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. (syam/TN)

Terima Suap Izin 20 Minimarket Rp 500 Juta, KPK Tahan Wali Kota Ambon Richard Terima Suap Izin 20 Minimarket Rp 500 Juta, KPK Tahan Wali Kota Ambon Richard Reviewed by samsul huda on May 14, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD