Satgas BLBI Sita Tanah Pengemplang BLBI Seluas 19,9 Juta Meter Persegi, Senilai Rp 19 Triliyun - GROBOGAN TOP NEWS

Satgas BLBI Sita Tanah Pengemplang BLBI Seluas 19,9 Juta Meter Persegi, Senilai Rp 19 Triliyun

 

GTOPNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memaparkan perkembangan terbaru penyitaaan aset obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ia mengatakan sampai saat ini Satgas BLBI telah menyita tanah milik pengemplang BLBI seluas 19,9 juta meter persegi.

Mahfud mengatakan hal itu usai menyita jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Tanah itu lebih dikenal milik PT Bumisuri Adilestari.

Mahfud menegaskan bahwa pihaknya tak ambil pusing dengan perdebatan kasus BLBI di kalangan obligator.  

Satgas BLBI katanya bekerja untuk kepentingan rakyat karena aset BLBI adalah kekayaan negara yang harus diselamatkan.

"Ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silakan. Pokoknya kami sita dulu, anda silakan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat," kata Mahfud di kantornya, Jumat (1/4/2022).

Sampai saat ini dilaporkan bahwa Satgas BLBI telah berhasil menyita sejumlah aset dan nilainya sekitar Rp 19 triliun. Aset itu berupa tanah seluas 19.988.942,35 (19,9 juta) meter persegi. Nilainya sekitar Rp 19.134.633.815.293 (Rp 19 triliun). (syam/TN)




Satgas BLBI Sita Tanah Pengemplang BLBI Seluas 19,9 Juta Meter Persegi, Senilai Rp 19 Triliyun Satgas BLBI Sita Tanah Pengemplang BLBI Seluas 19,9 Juta Meter Persegi, Senilai Rp 19 Triliyun Reviewed by samsul huda on April 05, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD