Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel Ditahan - GROBOGAN TOP NEWS

Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel Ditahan

 

GTOPNEWS.COM – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bersama dua orang warga Tangerang Banten, ditahan KPK.

Sebelumnya ketiga orang itu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Dari tiga tersangka itu, dua di antaranya dari unsur swasta. Keduanya adalah Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

"Kini KPK meningkatkan status perkara itu ke penyidikan dengan menetapkan AP (Ardius Prihantono) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Banten sebagai tersangka,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).

Selain pejabat dinas itu, KPK juga menetapkan  AK (Agus Kartono) dan FN (Farid Nurdiansyah) keduanya swasta sebagai tersangka juga.

Tersangka dari unsur swasta langsung dilakukan penahanan.
Untuk Agus Kartono ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dan Farid Nurdiansyah di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Keduanya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan hingga 15 Mei 2022. Adapun tersangka Ardius Prihantono belum ditahan hari ini karena masih menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Banten.

Sebeumnya KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangesl. Kasus ini berawal dari laporan Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik Uday Suhada ke KPK.

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel itu dimulai sejak Agustus 2021.

Pengadaan tanah itu menggunakan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017. (syam/TN)

Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel Ditahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel Ditahan Reviewed by samsul huda on April 26, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD