Aset Anak Kaharudin Ongko, Disita Satgas BLBI
GTOPNEWS.COM – Lagi, Satgas Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI), Rabu 23 Maret 2022  menyita aset obligor (debitur) di kelurahan kuningan timur, kecamatan setia budi, jakarta selatan. Aset itu disita karena obligator itu berusaha lari dari
kewajibannya melunasi utang-utangnya ke negaraAdalah
Irjanto Ongko sebagai penanggung utang/Obligor Kaharudin Ongko yang berusaha
lari dari kewajibannya itu.
Sampai
sat ini, Kaharudin Ongko sebagai obligor Bank Umum Nasional tercatat masih
punya utang sebesar Rp 7.727.984.148.737,00 (tidak termasuk biaya administrasi
pengurusan piutang negara 10%). 
Kemudian
obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359.435.826.603,76 (tidak termasuk biaya
administrasi pengurusan piutang negara 10%).
Penyitaan
aset milik Irjanto Ongko, anak Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian
Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998
antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Pemerintah
menetapkan harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko atas aset milik Irjanto Ongko
selaku anak dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko sesuai MRNIA, sebagai
jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko.
Obligor
itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban negara termasuk anak-anaknya
sesuai MRNIA. 
Pelaksanaan
MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan BPPN
maupun pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008
tanggal 22 Agustus 2008. Sehingga pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan
pelaksanaan sita atas harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.
Aset-aset
milik Irjanto Ongko, anak dari Kaharudin Ongko yang disita itu antara lain:  1. Sbidang tanah SHM No. 00553/Kuningan Timur
atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 m2 di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan
Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, bangunannya.
2. Sebidang tanah SHM No. 00554/Kuningan Timur
atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 m2 di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan
Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunannya.
Sebagai
juru sita adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan
hak tagih yang berasal dari dana BLBI.  (syam/TN)
 
                    Reviewed by samsul huda
                    on 
                    
March 23, 2022
 
                    Rating: 

Post a Comment