Aset Anak Kaharudin Ongko, Disita Satgas BLBI - GROBOGAN TOP NEWS

Aset Anak Kaharudin Ongko, Disita Satgas BLBI

GTOPNEWS.COM – Lagi, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rabu 23 Maret 2022  menyita aset obligor (debitur) di kelurahan kuningan timur, kecamatan setia budi, jakarta selatan. Aset itu disita karena obligator itu berusaha lari dari kewajibannya melunasi utang-utangnya ke negara

Adalah Irjanto Ongko sebagai penanggung utang/Obligor Kaharudin Ongko yang berusaha lari dari kewajibannya itu.

Sampai sat ini, Kaharudin Ongko sebagai obligor Bank Umum Nasional tercatat masih punya utang sebesar Rp 7.727.984.148.737,00 (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10%).

Kemudian obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359.435.826.603,76 (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10%).

Penyitaan aset milik Irjanto Ongko, anak Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Pemerintah menetapkan harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko atas aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko sesuai MRNIA, sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko.

Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA.

Pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan BPPN maupun pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008. Sehingga pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.

Aset-aset milik Irjanto Ongko, anak dari Kaharudin Ongko yang disita itu antara lain:  1. Sbidang tanah SHM No. 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 m2 di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, bangunannya.
2. Sebidang tanah SHM No. 00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 m2 di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunannya.

Sebagai juru sita adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.  (syam/TN)

Aset Anak Kaharudin Ongko, Disita Satgas BLBI Aset Anak Kaharudin Ongko, Disita Satgas BLBI Reviewed by samsul huda on March 23, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD