Eks Dirut Waskita Beton Precast Jarot Subana, Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin - GROBOGAN TOP NEWS

Eks Dirut Waskita Beton Precast Jarot Subana, Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

 

GTOPNEWS.COM – Eks Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana dieksekusi KPK ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung. Di lapas itu dia akan menjalani hukuman pidana 6 tahun akibat korupsi proyek – propyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero).

"Sesuai putusan hakim, Jarot akan menjalani hukuman penjara 6 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).

Eksekusi itu berdasar  putusan MA RI Nomor : 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021.

Dinyatakan bahwa vonis terhadap Jarot sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Ali mengatakan, KPK segera menagih denda Rp 200 juta yang dijatuhkan hakim terhadap Jarot. Denda itu wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.

KPK juga akan menagih kewajiban pidana pengganti sebesar Rp 7,1 miliar. Pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis inkracht. Bila tidak mampu maka harta bendanya dilelang untuk menutup uang pengganti. Bila uang pengganti tak dibayar maka dipidana penjara 2 tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 5 orang bos PT Waskita Karya (Persero). Kelimanya  dihukum 4 hingga 7 tahun penjara.

Mereka adalah eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, eks Kepala Divisi II Fathor Rachman, eks Dirut Waskita Beton Precast Jarot Subana, eks Wakadiv Sipil Fakih Usman, dan eks Kabag Keuangan Yuly Ariandi Siregar.

Kelima bos PT Waskita Karya itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan korupsi proyek fiktif di perusahaan BUMN tersebut. Pengerjaan proyek fiktif itu merugikan negara Rp 202,296 miliar. (syam/TN)

Eks Dirut Waskita Beton Precast Jarot Subana, Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin Eks Dirut Waskita Beton Precast Jarot Subana, Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin Reviewed by samsul huda on March 23, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD