Anak Eks Bupati Sidoarjo, Anggota DPRD Provinsi Jatim, Tolak Diperiksa KPK terkait Gratifikasi Ayahnya - GROBOGAN TOP NEWS

Anak Eks Bupati Sidoarjo, Anggota DPRD Provinsi Jatim, Tolak Diperiksa KPK terkait Gratifikasi Ayahnya

 

GTOPNEWS.COM - Amir Aslichin, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, anak eks Bupati  Sidoarjo Saiful Ilah menolak diperiksa penyidik KPK, Jumat (18/3/2022).

Amir diperiksa di Mapolresta Sidoarjo terkait dugaan penerimaan gratifikasi ayahnya Saiful di Pemkab Sidoarjo.

Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan, bahwa KPK telah memanggil anak eks Bupati Sidoarjo itu. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat ayahnya Saiful Ilah di Pemkab Sidoarjo.

"Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Tetapi tidak bersedia diperiksa, pasalnya memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Selain anak bupati itu, KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas P3AKB Sidoarjo Ainun Amalia, Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sulaksono, Kepala Dinas Perikanan M Bachruni Aryawan.

Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sidoarjo Noer Rochmawati, Kepala Seksi Pelaksana Dinas Perikanan Haryono, staf Dinas Pasar Sidoarjo Sutarti, dan R Novianto Koesno Adiputro, ajudan Bupati Sidoarjo.

Mereka menurut Ali Fikri, dikonfirmasi penyidik KPK terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan kasus itu, yang berasal dari para ASN di Pemkab Sidoarjo.

KPK juga memanggil seorang saksi bernama Abdulloh Muchlis, swasta.  Tapi saksi ini tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan yang jelas. Rencananya penyidik KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang.

Selain itu, KPK juga memanggil saksi Murtadho selaku Camat Porong Sidoarjo. Yang bersangkutan juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena diinformasikan saksi itu, tengah menjalani masa pemidanaan di Lapas Surabaya.

Kasus dugaan gratifikasi ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap jual beli proyek di Kabupaten Sidoarjo yang menjerat Bupati Saiful Ilah dan kawan-kawan.

Saiful Ilah telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya 3 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan pada 5 Oktober 2020.

Atas putusan itu, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam putusannya 30 November 2020, majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 tahun penjara. Saiful Ilah telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022. (syam/TN)

Anak Eks Bupati Sidoarjo, Anggota DPRD Provinsi Jatim, Tolak Diperiksa KPK terkait Gratifikasi Ayahnya Anak Eks Bupati Sidoarjo, Anggota DPRD Provinsi Jatim, Tolak Diperiksa KPK terkait Gratifikasi Ayahnya Reviewed by samsul huda on March 21, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD