KPK Periksa Empat Saksi dalam Kasus Kegiatan Fiktif di Kementerian ESDM - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Empat Saksi dalam Kasus Kegiatan Fiktif di Kementerian ESDM

GTOPNEWS.COM - Empat orang saksi dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa saksi itu diperiksa untuk tersangka Sri Utami selaku Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPPBMN).

"Saksi-saksi itu diperiksa di KPK hari ini," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/11/2021).

Saksi-saksi itu adalah Sarwito, staf perlengkapan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM, Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum Arifin Togar, Pensiunan PNS Kementerian ESDM/Eks Ketua Yayasan Pertambangan dan Energi I Wayan Suryana dan Jimmy Firdaus (swasta).

Diduga mereka digali keterangannya mengenai sumber kegiatan yang dilakukan tersangka Sri Utami.

KPK menetapkan Sri Utami sebagai tersangka pada 21 April 2017. Hingga saat ini yang bersangkutan belum ditahan.

Sri selaku koordinator satuan kerja kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno diduga memperkaya diri dan orang lain dari sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM.

Kegiatan itu di antaranya sosialisasi sektor ESDM mengenai BBM bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2010 dan kegiatan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.

Menurut KPK Sri diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 11 miliar.

Waryono Karno dalam surat dakwaannya menyebut, bahwa Sri diduga menerima uang Rp 2,39 miliar. Selain itu, ia juga disebut-sebut berperan mengatur pengumpulan uang dari sejumlah kegiatan di Setjen Kementerian ESDM dan menyalurkannya ke sejumlah pihak.

Kasus Sri merupakan pengembangan dari perkara eks Menteri ESDM Jero Wacik dan Waryono Karno. Jero Wacik divonis 8 tahun penjara dan Waryono Karno divonis 7 tahun penjara

Atas perbuatannya, Sri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)


KPK Periksa Empat Saksi dalam Kasus Kegiatan Fiktif di Kementerian ESDM KPK Periksa Empat Saksi dalam Kasus Kegiatan Fiktif di Kementerian ESDM Reviewed by samsul huda on November 29, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD