Firli Bahuri: KPK Tak Gegabah dalam Menetapkan Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

Firli Bahuri: KPK Tak Gegabah dalam Menetapkan Tersangka

 

GTOPNEWS.COM -  Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa menetapkan status seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan dengan gegabah apalagi sembarangan. Bahkan KPK tidak dapat menetapkan status itu, secara sepihak.

‘’Yang bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan KPK, tapi alat bukti,’’ kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rilis tertulis di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).

Dalam pemberantasan korupsi pihaknya mengaku terus mendengar masukan masyarakat tentang upaya hukum yang dikedepankan. Karena hukum berkembang sesuai zamannya.

"Jadi, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK selalu mendasarkan pada bukti yang cukup, dan KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle, seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," katanya.

Ia kembali menjelaskan, bahwa seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK.

Tersangka kata Firli, adalah seseorang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Mohon dipahami, jadi tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti dan dengan bukti - bukti tersebut membuat terangnya suatu petistiwa pidana guna menemukan tersangkanya," ujarnya.

Menurutnya, KPK bekerja berdasar pedoman asas-asas pelaksanaan tugas, di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Itu sebabnya KPK terus bekerja mengumpulkan keterangan dan bukti bukti. Tolong berikan waktu untuk kami bekerja," kata Ketua KPK Firli Bahuri. (syam/TN)

Firli Bahuri: KPK Tak Gegabah dalam Menetapkan Tersangka Firli Bahuri: KPK Tak Gegabah dalam Menetapkan Tersangka Reviewed by samsul huda on September 06, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD