Jadi Pejabat Kades di Pemkab Probolinggo Diminta Bayar Rp 20 Juta - GROBOGAN TOP NEWS

Jadi Pejabat Kades di Pemkab Probolinggo Diminta Bayar Rp 20 Juta

 

GTOPNEWS.COM – Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminunddin ditahan KPK, Selasa (31/8/2021) dini hari. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan kepala desa (kades).

Puput adalah Bupati Probolinggo dua periode, yaitu 2013-2018 dan 2019-2024. Ia ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama suaminya Hasan di kediamannya Jalan A Yani Probolinggo, Senin (30/8/2021) dini hari.

Hasan sendiri mantan bupati daerah itu dua periode juga. Saat ini dia sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 22 orang tersangka, termasuk Puput dan Hasan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, awalnya 12  kades menghadiri pertemuan di Kecamatan Krejengan, Probolinggo, Jumat (27/8/2021). Pertemuan itu menyepakati pemberian sejumlah uang kepada Bupati Puput melalui Hasan dengan perantara Doddy Kurniawan.

Pertemuan itu diikuti Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdu Wafi, dan Khoim.  Mereka sepakat menyerahkan uang Rp 20 juta hingga terkumpul Rp 240 juta.

Untuk mendapatan jabatan Plt Kades di Kecamatan Paiton, Camat Paiton MR mengumpulkan uang Rp 112,5 juta dari para ASN. Uang itu diserahkan kepada Bupati Puput melalui suaminya Hasan.

Kemudian Minggu (29/8/2021) Tim KPK menangkap Doddy Kurniawan dan Kades Sumarto yang membawa uang Rp 240 juta. Tim Satgas KPK juga menangkap Muhammad Ridwan yang membawa uang Rp 112,5 juta. Total uang yang diamankan Rp 362,5 juta.

Selain membawa uang, Doddy dan Sumarto membawa proposal usulan sejumlah nama untuk menjadi Plt Kades  di jajaran Pemkab Probolinggo. Sedianya uang itu akan diserahkan kepada Bupati Puput melalui suaminya Hasan.

‘’Hasan ini menggunakan tanda tangannya sebagai tanda bukti persetujuan atas nama Bupati Puput,’’ kata Alex.

Tak lama kemudian KPK menangkap Hasan dan Puput bersama dua ajudannya di kediamannya Jalan A Yani Probolinggo.

Alex mengatakan pemilihan kepala desa (Pilkades) Probolinggo tahap II secara serentak akan berlangsung 27 Desember 2021. Namun terdapat pengunduran jadwal sehingga pilkades diajukan 9 September 2021.

Pada tahap itu ada 252 orang kades dari 24 kecamatan yang telah habis masa jabatannya. Untuk mengisi kekosongan jabatan kades maka diisi Plt Kades dari ASN di jajaran Pemkab Probolinggo.

‘’Untuk usulan itu sepenuhnya diserahkan pada camat,’’ ujar Alex.

Usulan nama pejabat kades itu harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf nota dinas pengusulan nama.

Terkait dengan hal itu, Hasan memanggil para camat untuk permintaan uang. Tarif untuk menjadi pejabat kades sebesar Rp 20 juta. Pejabat kades juga diminta upeti penyewaan tanah kas desa Rp 5 juta/hektare. (syam/TN
Jadi Pejabat Kades di Pemkab Probolinggo Diminta Bayar Rp 20 Juta Jadi Pejabat Kades di Pemkab Probolinggo Diminta Bayar Rp 20 Juta Reviewed by samsul huda on August 31, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD